Berita Muaraenim
Polres Muaraenim Berhasil Kumpulkan Sebanyak 76 Senjata Api Rakitan dan Satu Pucuk Air Softgun
Selama Operasi Senpi Musi 2019, Polres Muaraenim berhasil kumpulkan sebanyak 76 senjata api rakitan dan 1 pucuk Air Softgun.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Selama Operasi Senpi Musi 2019, Polres Muaraenim berhasil kumpulkan sebanyak 76 senjata api rakitan dan 1 pucuk Air Softgun yang diserahkan oleh masyarakat maupun yang dijadikan barang bukti kasus senpira.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh jajaran Polres Muaraenim, Senin, (2/12/2019).
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono bahwa operasi senpi tersebut dilaksanakan sesuai perintah dari Kapolda Sumsel yang tercatat dalam telegram yang diterima oleh pihaknya STR/500/X/OPS 1.3/2019tangga1 18 Oktober 2019 tentang diberlakukannya Operasi Senpi Musi 2019.
" Kegiatan ini dilaksanakan selama 22 hari terhitung 9 November-30 November kemarin," katanya.
Diungkapkan olehnya bahwa berdasarkan hasil Operasi Senpi Musi 2019, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 76 pucuk senpira dan 1 pucuk Air Softgun.
" Dari jumlah tersebut sebanyak 60 senpi itu berhasil kita kumpulkan dari masyarakat yang menyerahkannya secara sukarela kepada kita," katanya.
Kemudian untuk 15 pucuk senpira lainnya itu merupakan hasil operasi senpi musi kita saat melakukan razia.
• Sripo-Tribun Sumsel Launching Rumah Pilkada 2020 dan Diskusi, Ini Kesan Komisioner KPU Musirawas
• Kisah Seorang PNS Pilih Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun, Alasannya Haru, Istri Kaget Minta Doa!
• Dianggap Menunggak Pajak, BPPRD Linggau Tempelkan Stiker di Reklame JM Linggau
" Dengan 15 pucuk senpira, 1 Air Softgun, 42 butir peluru dengan berbagai jenis, 5 unit sepeda motor, 40 butir timah, 1 toples sendawa, 20 biji KIP, 1 buah sekop dan 1 bungkus serabut kelapa, dengan 16 orang tersangka dari 14 kasus," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa adapun sejumlah yang menangani kasus senpi tersebut diantaranya Polsek Gunung Megang sebanyak 3 kasus, Polsek Tanjung Agung 2 kasus, Lawang Kidul sebanyak l Kasus, Polsek Rambang Dangku sebanyak 1 kasus, Rambangg Lubai sebanyak 1 kasus, polsek Lembak sebanyak 2 kasus, Polsek Gelumbang sebanyak 1 kasus, dan Polsek Sungai Rotan Sebanyak 1 kasus, "jelasnya.
Dikatakan Kapolres, terkait tersangka yang tersandung kasus senpira, akan dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
" Untuk itu kita terus menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi untuk dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela karena tidak diproses hukum,namun jika tertangkap atau terjaring razia membawa senpi, maka orang tersebut akan kita tindak tegas," himbaunya.
Dilain pihak, Radit (36) salah satu tersangka yang terjaring Operasi Senpi Musi 2019 mengaku bahwa senpi yang ia miliki adalah senpi milik temannya yang digadaikan padanya untuk membayar hutang.
" Dia ada hutang 800 ribu, karena tidak bisa membayar maka senpi ini dititipkannya pada saya, itu bukan punya saya," kilahnya.