Berita Ogan Ilir
Dituduh Rebut Pacar, Pria di Ogan Ilir Ini Tikam Temannya, Pakai Sajam Pisau Sepanjang 15 CM
Dituduh Rebut Pacar, Pria di Ogan Ilir Ini Tikam Temannya, Pakai Sajam Pisau Sepanjang 15 CM
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
Dituduh Rebut Pacar, Pria di Ogan Ilir Ini Tikam Temannya, Pakai Sajam Pisau Sepanjang 15 CM
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Diduga pasal perempuan, seorang pemuda dari Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir tega menganiaya temannya.
Pemuda berinisial RG (18) itu, bahkan menusukkan pisaunya kepada korban berinisial ES (17), warga Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut bermula dari cekcok mulut keduanya, saat tengah nongkrong di desa tersangka. Dimana, tersangka dituduh oleh korban karena merebut pacar korban.
"Jadi tersangka merasa tidak senang saat itu. Mereka cekcok dan menusuk korban," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah, Minggu (1/12/2019).
• Ini Jumlah Persentase Umur Para Penderita HIV AIDS, Lengkap dari Tahun 1987
• Agnez Mo Curhat Sedih di Instagram setelah Dicibir soal Tak Ada Darah Indonesia, Sindir Nikita?
• Tantang Panji Petualang Lakukan Ini, Irfan Hakim Justru Ditagih Tepati Janji dan Beri Panji Kado Ini
• Beda Gaya Manja Azriel Hermansyah & Betrand Peto ke Ibu Angkatnya Ashanty & Wendah, Jadi Pro Kontra
Usai menusuk korban dengan pisau dari kantong kirinya itu sebanyak 1 kali, mereka pun dilerai oleh teman-temannya yang juga nongkrong di tempat tersebut. Korban pun dilarikan ke rumah sakit, untuk diberi pertolongan.
Mendapat informasi terjadi tindak penganiayaan, aparat Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapat hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, petugas pun langsung meringkus tersangka.
"Tersangka saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan," ungkapnya lagi.
Selain tersangka, aparat juga mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu, dengan panjang kurang lebih 15 cm. Atas perbuatannya itu, tersangka diboyong ke Polsek Tanjung Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sekarang tersangka sudah kita amankan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.