Breaking News

Oknum PNS Dispenda Palsukan STNK

BREAKING NEWS: Oknum PNS Dispenda Sumsel, Ditangkap Polisi dalam Kasus Pemalsuan STNK

Tersangka RF (33) ditangkap, diduga sudah melakukan pemalsuan STNK dan SIM dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/M Ardiansyah
RF-OknumPNS Dispenda Sumsel saat diamankan di Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus pemalsuan STNK, Kamis (28/11/2019) 

SRIPOKU.COMPALEMBANG - Seorang PNS Dispenda Sumsel berinisial RF (33) yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka RF (33) ditangkap, diduga sudah melakukan pemalsuan STNK dan SIM dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.

RF ditangkap di rumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (26/11/2019) pukul 19.00 lalu.

Penangkapan RF dipimpin langsung Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.

Antimafia Bola Bongkar Kasus Suap di Lingkaran Perwasitan, Terima Rp 12 Juta untuk Pengaturan Skor

Sebanyak 126 KK di Kabupaten OKI Mengundurkan Diri dari Program Keluarga Harapan, Ini Alasannya

Cekcok Mulut dengan Pacar Sendiri, Kepala Habibi Robek Dihantam Balok Kayu

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.

Alat ini, digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.

Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang sudah dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan serta 9 lembar SIM B1 dan C palsu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved