Cetak Sendiri KTP Lewat ADM
Kemendagri Pastikan Anjungan Dukcapil Mandiri belum Diwajibkan untuk Diterapkan di Daerah
Zudan memastikan bahwa sejauh ini tidak ada arahan dari Kemendagri mewajibkan daerah-daerah tersebut untuk membeli mesin ADM tersebut.
SRIPOKU.COM - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arid Fakrulloh menyampaikan, ADM merupakan tempat layanan bagi masyarakat untuk mencetak berbagai dokumen dukcapil, mulai dari KTP elektronik, akta lahir, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga akta kematian.
Meski mesin ini dianggap bisa meningkatkan layanan ke masyarakat, belum ada kewajiban untuk setiap daerah memiliki.
• Perihal Anjungan Dukcapil Mandiri, Disdukcapil Ogan Ilir Akan Ajukan Anggaran untuk Beli Tahun Depan
Cara kerja mesin ini sangat sederhana. Sehingga proses pencetakan identitas diri seperti e-KTP misalnya bisa selesai tidak sampai lima menit.
"Permohonan dari masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke dukcapil atau melalui daring," ujar Zudan dikutip dari keterangan pers-nya, Jumat (15/11/2019).
Dia mengatakan, setelah masyarakat mengajukan permohonan, mereka bisa langsung mencetak dokumen yang diperlukan melalui mesin ADM tersebut.
• Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, Mendagri Tito Karnavian : Semoga Solusi Efektif di Tempat Basah
Sebab, inovasi ADM dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dukcapil dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama.
"Cukup dari ADM, (mencetak dokumen) tidak perlu ke kantor dukcapil. Sistem ini bekerja dengan pengaman NIK, pin, dan QR code," ucap Zudan.
Tahun ini, pihaknya akan memasukan pengadaan mesin ADM tersebut ke dalam e-catalog sehingga daerah-daerah di Tanah Air bisa mulai membelinya untuk pengadaan tahun depan.
• Perihal Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, Disdukcapil Palembang Belum Bisa Segera Beli Mesin
Apalagi, kata dia, sudah banyak daerah yang berencana membeli mesin tersebut.
"Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya pasti butuh alat ini," kata dia.
Namun, Zudan memastikan bahwa sejauh ini tidak ada arahan dari Kemendagri mewajibkan daerah-daerah tersebut untuk membeli mesin ADM tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Luncurkan Mesin Cetak Dokumen Dukcapil Layaknya ATM "