Per Hari Ini, tidak Ada Lagi Nama BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK.
Per Hari Ini, tidak Ada Lagi Nama BPJS Ketenagakerjaan
SRIPOKU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK. Namun, badan hukum maupun lambang badan tidak berubah.
Adapun sejarah pendirian dua BPJS sejatinya memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Desember, 42 tahun yang lalu berdiri sebagai BUMN dengan nama PT Asuransi Tenaga Kerja atau disingkat PT Astek, lalu berubah lagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan semula bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang kemudian berubah seperti sekarang sesuai dengan amanat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Panggilan BPJAMSOSTEK sudah digaungkan satu bulan belakangan ini agar masyarakat lebih mudah menyebutkannya dan agar menjadi lebih dekat.
• Ikut Pelatihan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
"Panggil kami BPJAMSOSTEK mulai sekarang," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja ketika menutup Turnamen BPJS Ketenagakerjaan Futsal Challange 2019 di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Ia mengatakan bahwa yang berubah hanyalah panggilan.
• Pemprov Sumsel Dapat Mobil Operasional dari BPJS Ketenagakerjaan
Sementara badan hukum, lambang, dan semua yang terkait dengan administrasi formal tetap menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perubahan nama panggilan tersebut dirintis sejak 2016 ketika masyarakat, bahkan sebagian pejabat negara dan daerah acap keliru dengan badan penyelenggara jaminan sosial lainnya.
"Sebagian mereka bahkan menganggap bahwa kedua BPJS adalah lembaga yang sama tetapi dengan beberapa bidang pekerjaan atau program," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK"
Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dilansir dari halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan:
- Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
- Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
- Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Nantinya perusahaan dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di halaman www.BPJSKetenagakerjaan.go.id.
Silakan klik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi perserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”.
Gunakan alamat email perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Setelahnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
– Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha – untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi.
Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri:
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Sama halnya dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka halaman web BPJS Ketenagakerjaan. Silakan gunakan alamat perwakilan organisasi kelompok Anda.
Kemudian, Anda bisa tunggu pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Anda dapat membawa dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota / daerah Anda.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan:
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan hanya memerlukan waktu 5 menit dengan melakukan pendaftaran online.
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena seorang pekerja atau pegawai bisa bergabung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". Disana akan ada tiga pilihan, pilih "Individu" (Pekerja BPU).
- Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.
- Setelahnya, Anda hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda