Resmi Berpangkat Komjen, Firli Bahuri 20 Desember Dilantik Jadi Ketua KPK, Segera Purnawirawan?
Irjen Firli kini berpangkat Komjen. Sementara, 20 DEsember 2019 nanti, mantan Kapolda Sumsel ini akan dilantik mejadi Ketua KPK.
Editor:
Refly Permana
Disadur dari harian Kompas edisi Kamis 21 November 2019, Firli tidak diharuskan mengundurkan diri dari instansi Polri. Ia hanya perlu melepas jabatan terakhirnya ketika nanti dilantik.
"Tidak perlu, tapi dia harus melepas jabatan strukturalnya," kata Idham, ketika diberi pertanyaan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengenai status Firli pasca dilantik menjadi Kabarhakam Polri,.
Idham menjelaskan, pasal 29 UU No 29/2019 tentang KPK berbunyi pimpinan KPK tidak harus mundur dari instansi asalnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Resmi Jadi Jenderal Polisi Bintang Tiga"
Rekomendasi untuk Anda