Breaking News

Berita Palembang

Meteran Listrik tak Terpasang, Nurmala Rugi Rp 4,2 Juta dan Melapor ke SPKT Polrestabes Palembang

Minta jasa pemasangan meteran listrik kepada pihak tak resmi, Warga Silaberanti Palembang tertipu dan uang Rp 4,2 juta melayang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Nurmala saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (21/11/19) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Meteran listrik tidak kunjung dipasang hingga saat ini, RB (60) warga Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang dilaporkan oleh Nurmala (57) ke Kepolisian Resor  Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

Warga Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Silaberanti Palembang ini mengaku kalau terlapor ini merupakan teman saksi Heri Irawan (42) yang merupakan tetangga pelapor.

"Waktu itu saya bertanya kepada saksi mengenai orang yang bisa mengurus administrasi meteran listrik baru dan saksi menyarankan ke terlapor," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (21/11).

Sehingga pada 18 Juni 2019 lalu sekitar pukul 16.00, terlapor bersama saksi ke rumah pelapor untuk melakukan transaksi pemasangan meteran listrik baru sebanyak tiga buah.

"Waktu itu dia menyanggupi untuk hal itu, tapi dia minta uang sebesar Rp 4,2 juta untuk biayanya," katanya.

Rekaman CCTV tak Cukup Jebloskan Terdakwa Pencuri Mobil di Lahat Ini ke Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sejumlah Barang, Andre Warga Jalan Sresan Sani Palembang Ditembak Polisi

Pasca Nama 22 Anggota DPRD Muaraenim Disebut JPU KPK, Kantor DPRD Muaraenim Mendadak Sepi

Lantas pelapor memberikan uang tersebut dan dibuatlah nota pembayaran dalam transaksi tersebut.

"Usai saya memberikan uang kepada dia, pemasangan meteran tidak kunjung dipasang. Dan saya mencoba menelpon dia katanya lagi proses administrasi terlebih dahulu baru pemasangan," katanya.

Namun hingga saat ini pemasangan meteran baru tidak kunjung dipasang.

"Pas saya mau telepon dia, nomornya tidak kunjung aktif hingga saat ini sehingga saya sepakat dengan saksi bersama anak untuk melaporkan dia ke polisi," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait penipuan yang dialami korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4,2 juta.

"Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tuturnya. (diw). ‎

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved