Nama Wabup dan Anggota DPRD Disebut

Pasca Nama 22 Anggota DPRD Muaraenim Disebut JPU KPK, Kantor DPRD Muaraenim Mendadak Sepi

Dakwaan JPU KPK menyebutkan uang suap dari terdakwa Roby juga mengalir ke 22 anggota DPRD Muaraenim. Namun, hari ini, kantor DPRD Muaraenim sepi.

Editor: Refly Permana
Tribun Sumsel.com/SHINTADW AGGRAENI
Robi Okta Fahlevi kontraktor yang menyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) Area lampiran 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kantor DPRD Muaraenim sepi. Tak terlihat satu orang pun anggota DPRD Muaraenim terlihat ngantor, Kamis, (21/11/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, tampak pintu di beberapa ruangan di kantor wakil rakyat tersebut tertutup rapat.

Di bagian depan kantor DPRD Muaraenim hanya tampak beberapa orang pekerja tenda yang sedang membongkar tenda bekas kegiatan Sidang Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Muaraenim ke 73 kemarin dan beberapa pegawai di sekretariat DPRD Muaraenim.

Terdakwa Roby Suap Bupati Muaraenim Ahmad Yani 22 Anggota DPRD Ini Disebut Jaksa, Berikut Nominalnya

Alasan ketidak hadiran anggota DPRD Kabupaten Muaraenim inipun masih simpang siur.

Sebagian pegawai di Sekretariat mengaku bahwa para anggota wakil rakyat tersebut sedang melakukan dinas luar.

"Dewan sedang dinas luar, dan tempatnya pun beda-beda.

Coba tanya dengan pendamping komisi, mereka yang paling tau kemana anggota dewan pergi dinas," kata salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya

Namun saat Tribunsumsel.com bertanya dengan salah satu pendamping komisi mengatakan bahwa saat ini tidak ada perjalanan dinas luar kota.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, Aries HB saat dikonfirmasi melalui handponenya, handponenya tidak aktif.

Adapun 22 nama anggota DPRD Muaraenim yang disebut JPU KPK dalam dakwaaan untuk Roby adalah:

1. Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

2. Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4. Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5. Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved