Breaking News

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sejumlah Barang, Andre Warga Jalan Sresan Sani Palembang Ditembak Polisi

Bobol rumah kosong, Andre kini berhasil diamankan aparat kepolisian. Tak hanya itu, ia juga menderita luka tembak di kaki kananya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/haris widodo
Andre (26) pelaku pembobol rumah di Mata Merah dihadirkan saat gelar perkara di Polsek Kalidoni, Kamis (21/11/2019) 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG -Polsek Kalidoni Palembang pimpinan AKP Irene berhasil membekuk seorang pembobol rumah kosong bernama Andre (26). Tak hanya itu, pria yang tinggal di Jalan Sersan Zaini Lorong Kebumen Palembang ini ditembak kaki kananya.

Dikatakan Andre ketika dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Kalidoni Kamis (21/11/2019), ia mengaku tidak tahu akan diajak untuk mencuri barang di rumah kosong.

"Waktu itu aku sedang asyik main game di warnet. Datang si A (DPO) ngajak pegi," kata Andre.

Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap Setelah Berikan Hape Curian kepada Mantan Pacar

Andre mengatakan, ia baru kenal dengan A.

Lalu, A mengajak Andre ke rumah korban yang berada di jalan Taqwa Mata merah Perumahan Pesona Indah Block F.

Melihat tak ada orang, A lalu masuk, sementara Andre mengawasi lokasi sekitaran rumah.

Bobol Rumah Gasak Uang Rp 7 Juta, Perampok Rumah Kosong di OKI Dilumpuhkan Polisi

Televisi, mesin cuci, kipas dan barang lainnya berhasil diambil A dan memanggil mobil carteran untuk mengangkutnya.

Andre mendapat uang Rp 200 ribu dari aksi ini. Tapi, uang tersebut bukan dari hasil penjualan arang yang dicuri A.

"Andre kita tangkap ketika dia sedang kerja parkir di kawasan yang dulu tempat Bioskop Gembira Lemabang," kata Kapolsek Kalidoni, AKP Irene.

DPO Pencuri Rumah Kosong di Palembang Ini Hanya Bisa Mengangkat Tangannya Sambil Berkata Menyerah

Ia mengatakan saat ini telah diamankan sebagai barang bukti mesin cuci dan kipas angin yang di dapat dari rumah A.

Namun, saat penangkapan A tidak ada di lokasi rumahnya dan hingga sampai saat ini dalam pengerjaran.

Atas kelakuan Andre, ia terancam 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved