Berita Muratara

Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap Setelah Berikan Hape Curian kepada Mantan Pacar

Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap Setelah Berikan Hape Curian kepada Mantan Pacar

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/CR14
Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap Setelah Berikan Hape Curian kepada Mantan Pacar 

Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap Setelah Berikan Hape Curian kepada Mantan Pacar

SRIPOKU.COM, MURATARA-Nuar (40 tahun),pembobol rumah-rumah kosong alias Tikus Angin Rumah Kosong Tertangkap setelah memberikan hadiah Hape atau ponsel curian kepada mantan pacarnya.

Cerita kekonyolan, Nuar, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini, bermula ketika dia beraksi membongkar rumah kosong milik Muhammad Abdullah.

Rumah milik Muhammad Abdullah yang satu kampung bersamanya itu, memang dalam keadaan kosong lantaran korban tengah jalan-jalan ke Palembang.

Saat rumah dalam keadaan kosong itulah Tersangka Nuar yang memang spesialis membongkar rumah kosong, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis dapur rumah korban menggunakan kayu.

Setelah masuk rumah korban, tersangka mengambil uang dalam lemari sebesar Rp 5 juta, dan uang dalam celengan plastik berjumlah lebih kurang Rp 2,4 juta.

Selain itu, tersangka juga mengambil perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin seberat 5 suku, serta satu unit handphone merk Asus Zenfone.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (14/9/2019) membenarkan telah mengamankan tersangka Nuar.

Ia mengatakan, tersangka Nuar dilaporkan telah mencuri di rumah Muhammad Abdullah pada tanggal 15 Juni 2019 lalu, sekira pukul 16.00 WIB sore.

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak ada di rumahnya karena pergi ke Kota Palembang, sehinga tersangka leluasa menggasak rumah korban.

Kasus pencurian ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan diketahui handphone merk Asus Zenfone milik korban yang dicuri ternyata masih aktif.

"Handphone-nya masih aktif, digunakan oleh saksi saudari Ina. Setelah ditelusuri handphone itu adalah pemberian tersangka Nuar, hubungan mereka mantan pacar," kata Denhar.

Selanjutnya, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Purnama beserta anggota lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Nuar.

"Tersangka kmai tangkap di rumahnya, setelah diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Denhar.

Tersangka Nuar kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nibung untuk diproses secara hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved