Berita Palembang
DPO Pencuri Rumah Kosong di Palembang Ini Hanya Bisa Mengangkat Tangannya Sambil Berkata Menyerah
Fajri mengangkat kedua tangannya menyerah sambil berkata ," Ampun pak, saya mengaku salah, dan menyerah," ucapnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fajri Alviandra Saputra (20) hanya bisa termenung, ketika melihat petugas berpakaian preman, mendatangi tempat nongkrongnya, di warnet di kawasan Celentang, Kamis (1/8), sekitar pukul 23.03.
Seketika pemuda yang diketahui sebagai warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini, hanya mengangkat kedua tangannya menyerah sambil berkata ," Ampun pak, saya mengaku salah, dan menyerah," ucapnya kepada petugas ranmor, yang dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Novel.
Setelah berhasil ditangkap, dengan kepala tertunduk, Fajri pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, Fajri yang merupakan DPO Pencuri ini , ditangkap petugas ranmor terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin tanggal 11 Maret 2019, lalu sekitar pukul 03.00.
Dimana Fajri, Raka (sudah divonis 2 tahun), bersama dua rekan lainnya, AJ dan AK (DPO) bersama-sama melakukan pencurian di rumah kosong.
Dengan posisi rumah tidak terkunci, saat beraksi pelaku pun leluasa masuk ke dalam rumah korban. Dan mengambil barang-barang beharga milik korban.
• Pasca Bentrok Massa dan Anggota Polisi, Aktivitas RSUD Empatlawang Berjalan Seperti Biasa
• Dam Truk Bermuatan Kelapa Sawit Masuk Jurang di Jalan Lintas Sumatera Wilayah Kabupaten Muratara
• Perampok yang Menembak Mati Kanit Reskrim Mesuji Bripka Afrizal Tewas Tenggelam, Ini Kronologisnya!
" benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban. Sebelumnya juga rekannya yakni Raka telah ditangkap, hingga kini sudah menjalani hukuman," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Jumat (2/8).
Lanjut Novel, masih ada 2 pelaku lagi yang berstatus DPO, namun hingga kini namanya sudah dikantongi.
" ada dua lagi DPO, akan kita kejar terus dan nama sudah kita kantongi. Tangkapan ini juga merupakan Target operasi (TO) Ops 3C Musi 2019," Tegas Novel.
Selain mengamankan Fajri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,1 unit kulkas merk sharp, 1 unit mesin cuci merk sanken, sepasang speaker aktif, 1 unit DVD dan 1 unit TV CD merk ibox.
" Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ungkapnya.
Sedangkan Fajri, ketika ditangkap mengakui perbuatannya telah ikut dalam aksi pencurian tersebut," saya mengaku salah pak, dan saya ikut dalam aksi pencurian itu. Dari hasil pencurian itu saya mendapatkan uang Rp 20 ribu. Dan uangnya sudah habis untuk jajan dan makan sehari-hari," katanya.