Berita Palembang
Jadi Polemik, Portal Di Perbatasan Jalan Sosial dan Jalan AKBP H Umar Akhirnya Dibuka
Dinas perhubungan bersama lurah dan camat setempat sepakat untuk membuka portal setelah jalan tersebut selesai dicor
SRIPOKU.COM , PALEMBANG - Polemik pemasangan portal diperbatasan Jalan Sosial dan Jalan AKBP H Umar Kelurahan Aryo Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, kini telah mencapai kesepakatan.
Dinas perhubungan bersama lurah dan camat setempat sepakat untuk membuka portal setelah jalan tersebut selesai dicor.
"Kita sebelumnya sudah melakukan mediasi dan didapatlah hasil bahwa jalan tersebut akan dibuka setelah proses cor selesai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Selasa (19/11/2019).
Sebelumnya, pemasangan portal dilakukan secara sepihak oleh sebagian warga sekitar.
Sedangkan sebagian lainnya tidak setuju sebab portal terus dianggap menganggu akses perlintasan warga.
Terkait pemasangan portal, Agus menjelaskan hal tersebut harus mendapat izin dari Kepala Daerah.
Hal itu sudah diatur dalam Perda No. 44 tahun 2002 Pasal 9
Kecuali Atas Izin Kepala Daerah , setiap orang dilarang :
a. Membuat dan Memasang Portal
b. Membuat atau memasang Tanggul Pengaman
c. Membuat atau memasang pintu penutup jalan
...........................................dst
i.
• Pemasangan Portal di Jln AKBP H Umar, Tepatnya di Samping Gua Jepang kota Palembang Dikeluhkan Warga
• Bacaan Doa Sholat Tahajud Insyaallah Dikabulkan, Lakukan Selama 40 Hari Juga Niat dan Tata Caranya
Nah disitu dijelaskan dari poin a hingga i apa-apa saja yang dilarang. Dimana, dalam poin a dikatakan membuat dan memasang portal," jelasnya.
Dengan demikian, Agus menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan memasang portal tanpa izin.
Tepatnya izin dari walikota dalam hal (Kelurahan, Kecamatan, PU PR dan mendapat rekomendasi dari Pihak Kepolisian).
"Kalau tidak ada izin artinya portal itu menyalahi aturan," ujarnya.