Berita Palembang

Membawa Senpira di Keramaian untuk Dijual, Martin Ditangkap Anggota Pidum Polrestabes Palembang

Martin Juliyanto (35) warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang tertangkap tangan memiliki Senpira jenis Revolver.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kasub Opsnal Pidum, Ipda Andrean beserta anggotanya saat menangkap pelaku memiliki senpira beserta amunisinya, tadi malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Martin Juliyanto (35) warga Jalan Supersemar Lorong Mulya, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang tertangkap tangan memiliki senjata api rakitan atau Senpira jenis Revolver dengan empat butir amunisi Kaliber 5,56 mm.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 di Jalan Mawar Lorong Kembang, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (17/11).

Informasi yang dihimpun, saat kejadian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sedang melakukan ungkap kasus TO Operasi Senpi Musi 2019 pada hari Jumat tanggal 15 November 2019.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian membenarkan adanya penangkapan pelaku lantaran miliki senpira saat sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Gagal Menjambret, Remaja Pengangguran Ini Dihakimi Warga Lalu Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jambret Diamankan Warga di Rumah Dinas Dandim Lubuklinggau Setelah Jatuh Menabrak Tukang Ojek

Masuk Lewat Jendela Dengan Gunakan Obeng, Wanita Paruh Bayu Terekam CCTV Curi Kotak Amal Mesjid

"Pelaku ditangkap atas laporan anggota kita Ferry Irawan, SH (39) yang melihat pelaku membawa senpira di tempat keramaian, sehingga kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,"katanya, Senin (18/11).

Dari tangan pelaku, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan satu pucuk Senpira warna silver bergagang coklat, dan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm.

"Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951," ungkapnya.

Sedangkan, pelaku Martin mengakui bahwa memiliki senpira beserta amunisinya tapi itu bukan miliknya melainkan milik temannya Dian.

"Itu bukan yang saya pak tapi milik teman saya Dian, dia memberikan senpi itu untuk dijual dengan harga Rp 1 juta dan rencananya saya juga mendapatkan bagian," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved