Masuk Lewat Jendela Dengan Gunakan Obeng, Wanita Paruh Bayu Terekam CCTV Curi Kotak Amal Mesjid
Wanita paruh baya terekam CCTV Masjid Jami Al Suday's di Jalan Lintas Barat Kelurahan, Suka Jaya Kecamatan, Sukarami Palembang.
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Wanita paruh baya terekam CCTV Masjid Jami Al Suday's di Jalan Lintas Barat Kelurahan, Suka Jaya Kecamatan, Sukarami Palembang.
Terlihat wanita paruh baya tersebut masuk kedalam masjid dengan memakai daster putih sambil membawa kotak amal masjid . Aksi yang dilakukan wanita paruh baya tersebut terekam CCTV pada Senin (18/11) subuh sekitar pukul 02.00, dimana pelakunya ada satu orang .
"Tau nya kotak amal sudah di curi pada saat warga akan sholat subuh. Melihat kotak amal sudah hilang saat itulah didepan jamaah saya beritahukan bahwa kotak amal masjid sudah hilang dari tempatnya," kata pengurus Masjid Yus rizal yang juga bertindak sebaga marbot, Senin (18/11/2019)
• Detik-detik Polisi Nyamar Ojol Tangkap Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya, Keluarga Bongkar Gelagat
• Cerita 4 Pengurus KONI Palembang Kemalingan di Prabumulih, Sempat Dikira Keisengan Teman
• Jennifer Dunn Liburan ke Bali, Posisi Kaki Istri Faisal Haris Dikecam, Tameng Palsu Hijrah Terungkap
Lalu para pengurus Masjid pun langsung mengecek kamera CCTV, dan benar saja ada seorang wanita yang di perkirakan berumur (30) mengambil kotak amal yang di perkiran berisi uang Rp 50 sampai 60 ribu.
Yus menambahkan bahwa pelaku ini masuk melalui kaca jendela dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Kemudian pelaku tersebut masuk kedalam masjid dan mengambil kotak amal yang tak jauh dari shaf perempuan
"Kami pun mencari kotak amal yang diambil oleh pelaku, setelah di cari sekitar jarak 50 meter dari masjid kotak amal tersebut ditemukan dengan kondisi terbuka dan uang nya sudah tidak ada lagi," ujar Yusrizal
Dari Keterangannya isi dari kotak amal itu hanya 60 ribu sampai 70 ribu
Atas kejadian tersebut pihak masjid pun melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (Cr10)