Berita EMpat Lawang

Team Elang Resmob Polres Empat Lawang Ringkus Dua Warga Miliki Senjata Api Kecepek

Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua warga karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek.

Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka pemilik Kecepek saat diamankan di Polres Empatlawang 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG-- Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua warga karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek.

tersangkanya Jonaidi (35) warga Desa Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi dan Firman (25) petani warga Desa Tanjung Ning Jaya Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Firman ditangkap saat berada di Pondok tersangka tepatnya di Desa Tanjung Ning Jaya Kecamatan Saling.

Sedangkan Jonaidi ditangkap di Pos Jaga Gardu Induk PJKA tepatnya di Desa Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M.Ismail, Sabtu (16/11/2019) menjelaskan penangkapan keduanya di lokasi dan TKP berbeda karena menyimpan senjata api rakitan jenis kecepek sebagaimana dimaksud dalam undang- undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Dijelaskan AKP Ismail, untuk tersangka Firman ditangkap pada hari Rabu 13 November 2019, sekira pukul 01.30 Wib.

Dari hasil penyelidikan anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi ada warga yang memiliki senjata api rakitan jenis Kecepek laras pendek.

Anggota Resmob Elang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berangkat menuju ke Pondok/ Rumah tersangka tepatnya di Desa Tanjung Ning Jaya Kecamatan Saling.

KPUD PALI Buka Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pilkada PALI 2020, Total Hadiah Rp 36 Juta

Sebelum Tewas di Terkam Harimau di Lahat Sumsel, Kuswanto Sempat Melawan, Begini Kesaksian Temannya

IRT di Ogan Ilir Ini Sedang Bersih-Bersih Ketika Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Celana Pendek

Setelah sampai di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Kecepek Laras Pendek dan Senjata Tajam Jenis wali.

Sedangkan, Jonaidi ditangkap pada hari Jum'at 15 November 2019 sekira pukul 22.30 Wib.

Jonaidi ditangkap dari hasil penyelidikan anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang mendapat informasi jika ada salah satu warga  bertugas sebagai keamanan di Pos Gardu Induk PJKA Desa Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang memiliki senjata api rakitan jenis Kecepek laras panjang.

Kemudian anggota Team Resmob Elang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Anggota yang dipimpin oleh Kanit Ipda Badarudin SH langsung berangkat menuju Pos Jaga Gardu Induk PJKA di Desa Sungai Lidi Kec Tebing Tinggi.

Setelah sampai di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan di Pos Jaga gardu Induk PJKA yang dijaga oleh TSK dan didalam Pos Jaga PJKA tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Kecepek laras panjang.

Bersama senjata api kecepek laras panjangitu juga ditemukan 7 Butir timah,1 satu butir kelahar, 2 buah bambu, 1 botol yang berisi kain kasa, 1 botol bahan pembuat obat peledak,1 butir selongsong amunisi SS1, 2 bilah senjata tajam.

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr27)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved