Berapa Gaji PNS Sekarang Sampai Jadi Incaran? Segini Tunjangan Golongan Terendah hingga Tertinggi

Berapa Gaji PNS Sekarang Sampai Jadi Incaran? Segini Tunjangan Golongan Terendah hingga Tertinggi

Editor: Fadhila Rahma
TribunJualBeli.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Golongan IV

  • Golongan IV-A: Rp 3.044.300
  • Golongan IV-B: Rp 3.173.100
  • Golongan IV-C: Rp 3.307.300
  • Golongan IV-D: Rp 3.447.200
  • Golongan IV-E: Rp 3.593.100

Nilai ambang batas

Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.

Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/15/111352465/pns-jadi-incaran-berapa-sih-gajinya?page=all#page2.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved