Berapa Gaji PNS Sekarang Sampai Jadi Incaran? Segini Tunjangan Golongan Terendah hingga Tertinggi
Berapa Gaji PNS Sekarang Sampai Jadi Incaran? Segini Tunjangan Golongan Terendah hingga Tertinggi
Berapa Gaji PNS Sekarang Sampai Jadi Incaran? Segini Tunjangan Golongan Terendah hingga Tertinggi
SRIPOKU.COM - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasiCPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.
• Hari Keempat Pembukaan CPNS Banyak Peserta Salah Upload Berkas. BKN Himbau Pelamar CPNS Teliti
• Hari Keempat Pembukaan CPNS Banyak Peserta Salah Upload Berkas. BKN Himbau Pelamar CPNS Teliti
• 3 Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2019 Bisa Pantau dari HP, Begini Caranya
Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?
Rincian gaji pokok PNS
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan II
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800