Mabes Polri Beberkan Penyebab Mahasiswa Kendari Tewas yang Terkena Tembakan Petugas, Peluru Tajam!

Mabes Polri Beberkan Penyebab Mahasiswa Kendari Tewas yang Terkena Tembakan Petugas, Peluru Tajam!

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) 

Mabes Polri Beberkan Penyebab Mahasiswa Kendari Tewas yang Terkena Tembakan Petugas, Peluru Tajam!

SRIPOKU.COM - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Brigadir AM menembakkan peluru tajam dalam peristiwa tewasnya mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor DPRDSulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia mengungkapkan, motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa lantaran spontanitas semata.

Ia menyatakan, anggotanya semula bermaksud memberikan tembakan peringatan kepada pengunjuk rasa.

"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Namun, Dedi menegaskan, penggunaan senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tidak boleh dibenarkan dan menyalahi prosedur. Menurutnya, hal itu juga telah bertentangan dengan perintah petinggi polri.

"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya.

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Naik, Per Hari 200 Pasien di Palembang Turun Kelas, BPJS: Sudah Lama

Channel Youtube dengan 12 Juta Subscriber Calon Sarjana Dituduh Plagiat, Ini Klarifikasinya!

Download Lagu Tri Suaka - Aku Rela, Lengkap Video dan Lirik, Trending Youtube Penyanyi Wong Kito

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat ini proses pidana Brigadir AM masih tengah diproses oleh Bareskrim Polri. Nantinya, Brigadir AM akan segera diterbangkan ke Jakarta.

"Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti, sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

Nelangsa Hidup Raul Lemos, Diterpa Isu Selingkuh Krisdayanti, Ternyata Dulunya Cuma Pedagang Telur

Barbie Kumalasari Dibodohi Hotman Paris, Istri Galih Diuji, Ex Meriam Skak dengan Pertanyaan Ini

Detik-detik Ahmad Dhani Bebas Mulai Disiapkan Mulan Jameela, 4 Nama Pesaing Ex Maia di Kursi Wagub

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved