Ini Syarat Pengantin Lama Kepingin Punya Kartu Nikah, Banyak Kelebihan Ketimbang Buku Nikah
ebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat maka Kementrian Agama menerbitkan Kartu nikah bagi Calon Pengantin (Catin).
Dan kelebihan lainnya adalah memudahkan masyarakat apabila diperlukan data-data kependudukan, dan status perkawinannya maka kartu nikah ini sinkron dengan data kependudukan.
"Untuk kartu nikah ini baru untuk di Palembang dan Lubuk Linggau," katanya.
Salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah memiliki alat untuk mencetak kartu nikah ini di KUA Kecamatan Sematang Borang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang H. Sahruddin saat memberikan pembinaan kepada puluhan calon pengantin pada kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) di aula KUA Sematang Borang.
Tak hanya itu, KUA Sematang Borang juga berinovasi memberikan kemasan buku nikah dan kartu nikah dalam bentuk Map sehingga tampak rapi sebagaimana dalam gambar diatas.
"Selain tampak rapi dan cantik, Kemasan ini kita buat agar mempermudah pengantin dalam penyimpanan berkas pernikahan mereka.
Dan ini pun tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali," kata Sahruddin.
Hal tersebut diapresiasi oleh kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel yang juga hadir disana dalam kegiatan pembinaan peningkatan pelayanan publik.