Ini Syarat Pengantin Lama Kepingin Punya Kartu Nikah, Banyak Kelebihan Ketimbang Buku Nikah
ebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat maka Kementrian Agama menerbitkan Kartu nikah bagi Calon Pengantin (Catin).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat maka Kementrian Agama menerbitkan Kartu nikah bagi Calon Pengantin (Catin).
Kartu nikah sudah bisa dimiliki bagi pengantin baru.
"Kartu nikah ini diberikan bersamaan dengan buku nikah.
Untuk mendapatkanya syaratnya sama seperti mendaftar nikah di KUA, karena kartu nikah ini di KUA.
Yang paling penting ada NIK KTP," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin, Jumat (8/11/2019).
Sedangkan untuk pasangan yang menikah sudah lama, belum bisa memiliki kartu nikah.
Karena selama ini pendataannya masih manual, sedangkan yang baru ini sudah online.
Namun kedepan mungkin akan dimasukam data-datanya, agar juga bisa memiliki kartu nikah.
Saefudin menjelaskan, akta nikah berbentuk buku tetap masih berlaku untuk disimpan di rumah, tetapi ada tambahan kartu dalam bentuk id card yang bisa dibawa kemana-mana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dengan adanya kartu nikah ini dapat mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya.
Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat," katanya.
Sebagai informasi pada kartu nikah juga dilengkapi foto sendiri dan pasangan yang disertai kode QR.
Apabila discan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri, dan pasangan serta tanggal pernikahan.
Beberapa kelebihan kartu nikah, yaitu bentuknya tipis seperti E-KTP maupun ATM, mudah dibawa kemana-mana sehingga tidak perlu membawa buku nikah dan cukup disimpan saja di rumah buku nikahnya.
Disamping itu, kartu nikah juga tidak mudah rusak.