Disebut Merekayasa Kasus oleh Politikus PDI-P Dewi Tanjung, Novel Baswedan tak Tinggal Diam
Novel Baswedan tidak terima ketika kasus penyiraman air keras ke wajahnya disebut hoaks atau rekayasa.
Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Sehingga, Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Awalnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Polisi Memberi Sinyal Positif pada Novel Baswedan untuk Melaporkan Dewi Tanjung "