Disebut Merekayasa Kasus oleh Politikus PDI-P Dewi Tanjung, Novel Baswedan tak Tinggal Diam
Novel Baswedan tidak terima ketika kasus penyiraman air keras ke wajahnya disebut hoaks atau rekayasa.
Presiden Joko Widodo bahkan telah meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel juga menilai tindakan Dewi Tanjung itu tidak manusiawi.
Menurut Saor, Dewi dapat menemui Novel secara langsung apabila ingin mengetahui fakta kasus itu.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah mempolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.
Polda Metro Jaya juga mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian.
Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa.
Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan.
Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya.