Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
SRIPOKU.COM - Ahok Dipastikan tak Dipilih Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Jubir Jokowi Jelaskan Kriteria Ini!
Santer kabar atau rumor Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok akan menjadi salah satu Dewan Pengawas KPK, terjawab sudah dari Istana Negara.
Bisa dipastikan Ahok tak bakal dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK, lantaran Ahok pernah tersandung kasus dan di penjara. Otomatis Ahok statusnya bekas terpidana atau narapidana.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menegaskan, bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
• Dari Biduan Menjadi Kades, Sosok Angeli Emitasari Sontak Jadi Pusat Perhatian, Masih Manggung?
• Kini Bergelimang Harta Suami Soimah Bukan Sosok Sembarangan, Diam-diam Pekerjaannya Tak Main-main
• Ramalan Bintang Cinta Jumat 8 November 2019: Aries Bingung, Pisces Mengaku Salah, Scorpio Kompromi
Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.
Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.
Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.
Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.
• Lin Dan Belum Menyerah ke Olimpiade 2020 meski Sudah 8 Kali Menderita Kekalahan Prematur
• Nadiem Makarim Datang ke SDN Gentong yang Ambruk, Gelar Rapat Tertutup dengan Pihak Sekolah
• Biasa Pamer Jet Pribadi, Cuma di Negara Ini Syahrini Ketahuan Naik Bajaj, Tingkah Heboh Disoroti
Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.
"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
• Tata Cara & Bacaan Niat Sholat Jumat Bahasa Arab & Latin Serta Sunnah & Syarat Sebelum Sholat Jumat
• Pengakuan Oknum Guru di OKI Cabuli Pelajarnya, Saya Cabuli Mereka Supaya Lebih Giat Belajar
• VIRAL di Media Sosial, Ini Sosok Pedangdut Cantik dan Seksi yang Terpilih Jadi Kades, Segini Usianya
Diketahui Saat sejumlah politisi kenamaan kebagian jatah Menteri, bahkan untuk rival politik sekalipun, ada sejumlah nama yang tertinggal.
Salah satunya sosok Mantan Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok.
Meski dirinya tak diangkat menjadi Menteri, mantan suami Veronica Tan itu disebut akan menduduki jabanat spesial yang ditunjunk langsung Presiden Jokowi, Dewan Pengawas KPK.
Sayangnya Presiden Jokowi belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Sementara ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemilihan dewan pengawas KPK untuk periode saat ini ditunjuk secara langsung olehnya dan akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/16495021/jubir-presiden-pastikan-bekas-napi-tak-bisa-jadi-dewan-pengawas-kpk.