Peningkatan PAD Jangan Membebani Rakyat

Otonomi yang diberikan peme­rin­tah pusat kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada daerah secara proporsional.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Mahendra Kusuma, SH, MH. 

Peningkatan PAD Jangan Membebani Rakyat

Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.

Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang

Otonomi daerah telah merupakan pilihan bangsa Indonesia.

Otonomi yang diberikan peme­rin­tah pusat kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada daerah secara proporsional.

Sejalan dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pu­­sat kepada daerah, maka diharapkan daerah lebih mampu menggali sumber-sumber ke­ua­ng­an khususnya untuk memenuhi kebutuhan biaya-biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).

PAD merupakan salah satu wujud dari desentralisasi fiskal, untuk memberikan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan po­tensinya.

Sumber-sumber PAD adalah hasil dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil peru­sa­haan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

PAD dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih merupakan elemen yang cukup penting peranannya, baik untuk mendukung penyelenggaraan peme­rin­tah­an maupun pemberian pelayanan kepada publik.

Apabila dikaitkan dengan pembiayaan, ma­ka pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung pro­gram dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Arah pengelolaan PAD dilakukan dengan memobilisasi sumber-sumber PAD. PAD merupakan tulang pung­gung pembiayaan daerah.

Oleh karena itu, kemampuan melaksanakan otonomi diukur dari be­sarnya kontribusi yang diberikan oleh PAD terhadap APBD.

Masih kecilnya kontribusi PAD sebagai barometer tingkat kemandirian daerah dalam men­jalankan amanat otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah secara terus menerus ber­upa­ya meningkatkan PAD sebagai sumber utama pendapatan daerah, di mana dapat di­pertanggungjawabkan dengan memerhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subjek PAD.

Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui pemberlakuan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, atau menaikkan pajak daerah dikhawatirkan menciptkan ekonomi biaya tinggi dan membebani ekonomi masyarakat, yang kini semakin terpuruk akibat ber­ba­gai kenaikan kebutuhan.  

Beberapa waktu yang lalu pemerintah Kota Palembang menaikkan PBB sebesar 300-400 per­sen.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved