Peningkatan PAD Jangan Membebani Rakyat
Otonomi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada daerah secara proporsional.
Peningkatan PAD Jangan Membebani Rakyat
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Otonomi daerah telah merupakan pilihan bangsa Indonesia.
Otonomi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada daerah secara proporsional.
Sejalan dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, maka diharapkan daerah lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan biaya-biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD).
PAD merupakan salah satu wujud dari desentralisasi fiskal, untuk memberikan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya.
Sumber-sumber PAD adalah hasil dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
PAD dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masih merupakan elemen yang cukup penting peranannya, baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik.
Apabila dikaitkan dengan pembiayaan, maka pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Arah pengelolaan PAD dilakukan dengan memobilisasi sumber-sumber PAD. PAD merupakan tulang punggung pembiayaan daerah.
Oleh karena itu, kemampuan melaksanakan otonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh PAD terhadap APBD.
Masih kecilnya kontribusi PAD sebagai barometer tingkat kemandirian daerah dalam menjalankan amanat otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah secara terus menerus berupaya meningkatkan PAD sebagai sumber utama pendapatan daerah, di mana dapat dipertanggungjawabkan dengan memerhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subjek PAD.
Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui pemberlakuan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, atau menaikkan pajak daerah dikhawatirkan menciptkan ekonomi biaya tinggi dan membebani ekonomi masyarakat, yang kini semakin terpuruk akibat berbagai kenaikan kebutuhan.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah Kota Palembang menaikkan PBB sebesar 300-400 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kusuma_20170830_113744.jpg)