Pesta Narkoba di Rumah Kontrakkan
Tim walet Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Tim walet Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keduanya yakni Renda Purnama alias tata (31) dan Gunawan (37) keduanya warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan Lahat.
Untuk memuluskan aktifitas tersebut kedua pelaku menyewa rumah kontrakan di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, untuk dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltariq, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Rumah tersebut dikontrak oleh Remda Purnama alias Tata.
Ditambhkan Bobby, saat digrebek diamankan barang bukti satu paket sabu dan alat hisap dari tersangka Gunawan.
Lalu 9 butir ekstasy dan satu paket kecil sabu dari tersangka Renda Purnama alias Tata.
"Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus bandar besarnya," ujar Bobby, Selasa (5/11/2019).