Wujudkan Hutan Lestari
Wujudkan Hutan Lestari Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)
Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Wujudkan Hutan Lestari Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)
Oleh : Andy Candra Putra
Penggiat CSR di Palembang
Dalam literatur manajemen perusahaan banyak sekali ditemukan tulisan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) baik untuk konteks masyarakat Indonesia maupun asing.
Pada tingkat paling dasar CSR dapat dipahami sebagai sebuah relasi atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan perusahaan tersebut, termasuk misalnya dengan pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, hingga masyarakat khususnya mereka yang berdomisili di wilayah perusahaan tersebut menjalankan aktivitas operasionalnya.
Perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan operasionalnya mampu menghasilkan barang dan/atau jasa secara ekonomis, efisien, dan bermutu untuk kepuasan pelanggan disamping untuk memperoleh keuntungan.
Perusahaan juga berkewajiban untuk mematuhi hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang berlaku.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memperluas kewajiban perusahaan tersebut dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya.
Kewajiban ini dapat dilakukan perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idealnya cocok dengan strategi danbusiness coredari perusahaan itu sendiri.
Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, dan sebagainya.
Bahkan, deretan kegiatan sebagai wujud dari CSR atau TJSL inipun masih dapat ditambah bila kita memasukkan aneka kegiatan yang bersifat karitatif di dalamnya, seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana alam, dan sebagainya.
Besarnya ketergantungan mayarakat desa yang tinggal disekitar wilayah kerja perusahan sering menjadi polemik yang tidak berujung dan selalu berputar melingkar sehingga menimbulkan satu lingkaran utuh yang tak jarang saling kait mengkait antara satu dengan yang lainnya.
Khususnya mengenai tingkat perekonomian yang berujung pada kebutuhan akan penghidupan yang layak.
Misalnya masyarakat pedesaan yang bermukim disekitar perusahaan Hutan Tanman Industri (HTI) umumnya masih hidup dibawah garis kesejahteraan.
Sebagai contoh, untuk memenuhi kebutuhan untuk bertahan hidup sebagian anggota masyarakat melakukan “illegal logging dan illegal land” tidak jarang mereka hanya menjadi kuli upahan dari para tauke-tauke kayu.
Dengan pendapatan yang tidak sepadan dengan resiko yang telah mereka lakukan di dalam melakukan illegal logging begitu juga dengan adanya keinginan mereka untuk memenuhi pangan dari keluarganya mereka mencoba bercocok tanam dengan membuka area hutan.
Itu semua mereka lakukan karena terdorong oleh kebutuhan untuk dapat bertahan hidup. Tanpa mereka sadari apa yang mereka lakukan dapat berdampak terjadinya permasalahan terhadap kelestarian dari hutan tersebut.
Mendasari hal yang disebutkan diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang tinggal disekitar hutan khususnya di sekitar konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat dilakukan melalui program Pemberdayaan Masyarakat (Community Development) sebagai salah satu bentuk dari Tanggung Jawab Sosial (CSR) pemegang izin terhadap masayarakat sekitar.
Seiring dengan tuntutan ekonomi masyarakat dan program pengembangan pemberadayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan ekonomi, secara implementasi program CSR dituntut untuk melaksanakan program-program yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan.
Program CSR yang selama ini dilakukan pemegang izin dengan berbagai bentuk pola pembinaan termasuk kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan yang hampir seluruhnya merupakan program charity/hibah, dikembangkan dengan memperkenalkan Program DMPA (Desa Makmur Peduli Api).
Program DMPA yang diluncurkan oleh pemegang izin harus dilakukan secara bertahap dengan menyentuh masyarakat adat dan lokal yang bermukim di desa-desa yang berada didalam dan disekitar areal konsesi.
Program DMPA digali bersama antara perusahaan, pemerintah desa, lembaga desa serta masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat langsung dari program ini.
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemegang izin untuk masyarakat sekitar merupakan salah satu solusi yang menekankan pada kegiatan ekonomi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas.
Peran sinergis multipihak secara keberlanjutan adalah merupakan salah satu peranan dari program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).
Program DMPA ini merupakan sebuah pendekatan yang terpadu bersama dengan masyarakat desa untuk melindungi lahan hutan, terutama dari bahaya kebakaran.
DMPA memiliki beberapa pilar yaitu: (A). Kegiatan pemberdayaan ekonomi warga desa berbasis sumber daya hutan dan non hutan diarahkan untuk peningkatan pendapatan dan penyediaan kecukupan sumber pangan bagi warga desa.
Berbagai kegiatan usaha ini diharapkan dapat secara langsung meningkatkan roda perekonomian di desa sasaran program.
Pemetaan lokasi dan sumberdaya dilakukan bersama masyarakat setempat untuk mendukung stabilitas ekonomi desa jangka panjang.
Dengan kegiatan ini diharapkan diperoleh informasi yang cukup dan akurat sehingga perencanaan pembangunan desa akan lebih mudah dilakukan.
(B).Transfer teknologi pertanian diarahkan untuk memperkenalkan ragam teknologi yang lebih ramah lingkungan antara lain melalui perubahan peralatan dan cara-cara yang digunakan oleh masyarakat dalam bidang pertanian dan kehutanan serta penggunaan cara dan teknologi intensifikasi pada areal-areal yang saat ini sudah dimanfaatkan.
Sumberdaya hutan merupakan sumber daya yang penting bagi semua pihak, baik mereka yang bergerak di industri kehutanan maupun masyarakat yang hidup didalam dan sekitar hutan, ataupun mereka yang berada jauh dari hutan.
Pengamanan dan perlindungan hutan tidak hnya dilakukan oleh pemegang izin konsesi, karenanya diperlukan keikutsertaan warga desa dalam upaya tersebut.
Salah satu tujuan program DMPA adalah membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kelesatarian hutan dan mendorong lahirnya peraturan desa terkait partispasi warganya dalam pengamanan dan perlindungan hutan.
Dalam hal ini penulis memberikan salah satu contoh program DMPA yang sudah berjalan selama ini di PT.Sumber Hijau Permai (PT.SHP) --hasil penelitian terkait program DMPA di Sumsel khususnya.
PT.SHP adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Produksi (HTI) `melalui SK N0 29/Menhut-II/2006, tanggal 13 Februari 2006 mendapatkan areal konsesi seluas 30.040 Ha, kondisi areal berdasarkan hasil interpretasi penafsiran Citra Landsat TM 542 liputan tanggal 06 Juni 2001 skala 1:50.000 penutupan vegetasi areal seluruhnya merupakan areal non hutan (Bekas Terbakar), berdasarkan peta geology provinsi Sumatera Selatan skala 1:250000 areal IUPHHL-HT PT. SHP merupakan areal yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Secara Geografis areal kerja PT. SHP terletak pada 01o55’ – 02o15’ LS dan 104o40’ BT dan secara administratif konsesi ini terletak di kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin dan provinsi Sumatera Selatan.
Mayoritas masyarakat yang berada di perbatasan wilayah konsesi PT.SHP berprofesi sebagai petani.
Saat ini PT.SHP memiliki 8 desa binaan dalam program DMPA yang berada disekitar areal konsesi. Dari 8 desa tersebut, 4 diantaranya sudah menjalankan program DMPA yaitu; 1.Desa Karya Mukti – Kelompok Tani Melati dengan Program Budidaya Pertanian Padi dengan luasan 54 Ha diketuai oleh Casmadi; 2.Desa Ringin Agung – Kelompok Tani Maju Sejahtera dengan Program Usaha Produktif Sapi dengan Jumlah Sapi 6 Ekor selain itu ada juga kelopok tani Sumber Rejeki dalamhal ini mengusahakan budidaya tanaman kelapa Hibrida diketuai oleh Subakir luasan areal yang diusahakan adalah 8 Ha.
3.Desa Mandala Sari – Kelompok tani Sri Lestari dengan Program Budidaya Tanaman Jagung Hibrida dengan luasan 15 Ha diketuai oleh Muja.
Selain itu ada juga kelompok Usaha Perempuan dengan nama kelompok Bhati Pertiwi dengan program usaha keripik ubi dan pisang yang diketui oleh insiyati; 4.Desa Suka Makmur – kelompok tani Sari Makmur program budidaya tanaman Hortiklultura dengan luasan 1 Ha yang diketuai oleh Jumadi.
Konsep yang diterapkan oleh perusahaan berbasis ekonomi berkelanjutan dengan cara memberikan modal, memberikan bantuan bibit dan transfer ilmu teknologi dengan tenaga penyuluh-penyuluh lapangan yang ada.
Selain itu Program DMPA juga merupakan salah satu program yang diluncurkan dalam rangka melibatkan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi sangat penting mengingat tingkat interaksi mereka dengan lahan hutan.
Oleh karena itu program DMPA bertujuan mengurangi ancaman dan ketergantungan masyarakat akan lahan hutan dan menjadi bagian penting dalam usaha pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya Program DMPA ini sangat membantu dari segi perekonomian dan kegiatan Pengendalian Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan saat ini.