CPNS 2019

CPNS 2019 : Catat Dokumen Wajib Termasuk Foto Latar Merah dan Scan KTP, Cara Daftar, Jadwal & Syarat

CPNS 2019 : Catat Dokumen Wajib Termasuk Foto Latar Merah dan Scan KTP, Cara Daftar, Jadwal & Syarat

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2019 : Catat Dokumen Wajib Termasuk Foto Latar Merah dan Scan KTP, Cara Daftar, Jadwal & Syarat 

2. Pastikan kamu memiliki email aktif

3. Sediakan scan pas foto berlatar belakang merah dengan format jpeg dengan maksimal file ukuran 300kb

4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300kb

5. Scan transkrip nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300kb

6. Scan akte kelahiran (PDF) max 300kb

7. Scan KTP (JPEG) max 300kb. Kalau KTP tak ada bisa gunakan Suket atau surat keterangan dari Dukcapil yang penting NIK valid)

1. Cek validasi NIK dan KK kamu. Segera cek nomor Kependudukan kamu di kantor Dukcapil terdekat. Kenapa penting? sebab di CPNS 2018 lalu hampir 46 persen aduan terkait bedanya NIK KTP dan KK

2. cek data ijazah dan berkas penting lainnya. nama dan tempat tanggal lahir ijazah adalah hal yang sering bermasalah.

Banyak kejadian perbedaan data di KTP dan ijazah.

Kisah Seorang Istri Pergoki Suami Selingkuh, Ternyata Wanita Selingkuhan Suaminya Bikin Mengejutkan!

GenBI Sumsel gaet PMI Kota Palembang Adakan Donor Darah, Sasar Komunitas-komunitas Muda

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Berganti dari Widodo ke Markoginta, Janji Akan Perbaiki Sistem

Dikutip dari akun Twitter @BKNgoid, jika ada perbedaan silakan mengajukan perubahan data ke Dukcapil apabila data yang salah ada di KTP dan dapat menghubungi sekolah apabila ada kesalahan di ijazah.

Jika ada kesalahan nama atau tempat tanggal lahir ijazah, silakan menghubungi sekolah (biasanya akan diberikan surat keterangan).

Setelah menerima surat tersebut, bisa menginput data yang benar. (jika diminta upload ijazah silakan lampirkan juga suratnya?

Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?

Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.

Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved