Tertangkap Kamera CCTV, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Sudah Lima Kali Mencuri, Korban Masih Tetangga

Seorang ibu rumah tangga tertangkap CCTV sudah mencuri di rumah tetangganya dan aksi ini sudha dilakukan lima kali.

Editor: Refly Permana
ist
Tina Ramayanti 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Tina Ramayanti (30), warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Muaraenim, akhirnya tertangkap.

Pasalnya pelaku telah lima kali mencuri di rumah H Djum'at Marto (85) yang masih tetangganya.

Atas perbuatanya pelaku diamankan di Polsek Lawang Kidul, Sabtu (2/11/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut pertamakali dilaporkan oleh anak korban, yakni Arsi Paratosa (53) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Dari laporannya bahwa pelaku masuk ke dalam rumah ayahnya (korban) sebanyak lima kali, yang seluruhnya memanfaatkan ayahnya sedang pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah melalui pintu depan rumah.

Pertama, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 04.30.

Kedua, pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 04.30.

Ketiga, pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 04.30.

Keempat pada bulan September 2019 sekitar pukul 04.30. 

Terakhir, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00.

Karena kesal terus kehilangan akhirnya dipasang CCTV, dan akhirnya pelaku berhasil diketahui yang ternyata seorang ibu rumah tangga dan masing terhitung tetangganya sendiri.

Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 32.300.000.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Ps. Puar Humas Polres Muaraenim Aipda Handrian Ishak, tersangka diduga telah lima kali melakukan pencurian pada saat korban keluar rumah menunaikan sholat Subuh berjamaah.

Tersangka sebelumnya telah mempelajari rutinitas korban, sehingga dengan mudah melakukan pencurian.

Tersangka berhasil ditangkap setelah korban pencurian dan memperlihatkan rekaman CCTV.

Pada saat ditangkap tersangak tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul bersama barang bukti satu unit Handpone Xiomi warna Gold,

Uang sebesar Rp 50 ribu, satu pasang baju tidur warna Ungu dan Biru Muda, dan satu buah jilbab warna Hitam.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tetang Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved