IRT Ini Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam, Diselipkan di Sekitar Kemaluan, Polisi Sempat Bingung

Mencurigakan, Saat Digeledah Ternyata IRT Ini Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam, Diselipkan di Sekitar Kemaluan

Editor: Sudarwan
Instagram/@tribunpontianak
Ibu-ibu Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam 

"Setelah itu diduga tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Menjalin untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek pada Jumat (1/11/2019).

Selanjutnya, proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak.

"Kita juga melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilkum Kecamatan Menjalin," tutup Iptu Teguh Pambudi.

Karyawan Salon Simpan Sabu di Cincin

Seorang pria berinisial RD (25) warga asal Kabupaten Ketapang diamankan pihak kepolisian Sektor Pontianak Timur pada Jumat (25/10/2019).

Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dikethaui RD merupakan pegawai di satu diantara salon pangkas rambut yang berada Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo, melalui Kasi Humas Ipda Iskak Pujianto membenarkan kejadian tersebut dan, menjelaskan kronologisnya.

Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 22.30 wib, anggota rekrim polsek pontianak timur mendapat infomasi dari masyarakat.

"Bahwa di Jalan Panglima Aim Keluarahan Tanjung Hulu Kecaman Pontianak Timur di salah satu salon pangkas rambut, ada salah satu karyawan salon menyimpan, memiliki, menguasai barang berupa narkotika jenis sabu," jelasnya kepada Tribun, pada Minggu (27/10).

Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak timur langsung melakukan penggrebekan.

Saat penggrebekan berhasil diamankan seorang laki-laki berinsial RD beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pada saat pengkapan tersangka, telah menyimpan 1 (satu) buah klip kantong plastik transparan yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

"Disimpan atau di selipkan pada cicin warna putih yang dikenakan tersangka di jari manis tangan sebelah kirinya," jelasnya.

Saat inipun RD telah diamankan di Polsek Pontianak Timur, karena diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku telah melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Bingung Cari Barang Bukti dan Turunkan Tenaga Kesehatan. Penulis: Hadi Sudirmansyah

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved