Presenter Kondang Sekaligus Anggota DPR RI Nico Siahaan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Sejak presenter-presenter muda bermunculan, pria yang pernah kondang di eranya Helmi Yahya ini sudah sangat jarang terdengar namanya.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS/ADHI KUSUMAPUTRA)
Nico Siahaan 

SRIPOKU.COM - Nama Nico Siahaan mungkin sudah jarang terlihat di layar kaca.

Padahal, di era 1990an, Nico dikenal sebagai salah satu presenter yang sering membawakan sejumlah acara di layar kaca.

Sejak presenter-presenter muda bermunculan, pria yang pernah kondang di eranya Helmi Yahya ini sudah sangat jarang terdengar namanya.

Kehidupan pribadinya pun jarang disorot, termasuk dari pantauan netizen di media sosial.

Namun, Selasa (29/10/2019), nama Nico kembali hadir.

Kali ini, bukan statusnya sebagai presenter, tetapi sebagai saksi yang dibutuhkan keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang juga tertat sebagao anggota DPR bernama lengkap Junico Bisuk Partahi Siahaan ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini.

Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini.

Saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.

Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.

Mengenal Nico Purnomo Po, Pengusaha Muda Bisnis Properti, Miliarder Baru karena Lonjakan Harga Saham

Kerap Buat Tentara Asing Melongo, Inilah 4 Ilmu Beladiri Pasukan Khusus TNI yang Buat Merinding!

Bongkar Sifat Buruk Aurel, Anang Hermansyah Singgung Calon Mantu, Pasrah tak Dinikahi Orang Kaya

Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.

"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.

Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.

Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.

Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.

Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon"

Tonton video menarik di youtube SRIPOKUTV. Jangan lupa subscribe, like, comment dan share ya!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved