Presenter Kondang Sekaligus Anggota DPR RI Nico Siahaan Dipanggil KPK, Ada Apa?
Sejak presenter-presenter muda bermunculan, pria yang pernah kondang di eranya Helmi Yahya ini sudah sangat jarang terdengar namanya.
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.
Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon"
Tonton video menarik di youtube SRIPOKUTV. Jangan lupa subscribe, like, comment dan share ya!