Presenter Kondang Sekaligus Anggota DPR RI Nico Siahaan Dipanggil KPK, Ada Apa?
Sejak presenter-presenter muda bermunculan, pria yang pernah kondang di eranya Helmi Yahya ini sudah sangat jarang terdengar namanya.
SRIPOKU.COM - Nama Nico Siahaan mungkin sudah jarang terlihat di layar kaca.
Padahal, di era 1990an, Nico dikenal sebagai salah satu presenter yang sering membawakan sejumlah acara di layar kaca.
Sejak presenter-presenter muda bermunculan, pria yang pernah kondang di eranya Helmi Yahya ini sudah sangat jarang terdengar namanya.
Kehidupan pribadinya pun jarang disorot, termasuk dari pantauan netizen di media sosial.
Namun, Selasa (29/10/2019), nama Nico kembali hadir.
Kali ini, bukan statusnya sebagai presenter, tetapi sebagai saksi yang dibutuhkan keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang juga tertat sebagao anggota DPR bernama lengkap Junico Bisuk Partahi Siahaan ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini.
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini.
Saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.
Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.
•
Mengenal Nico Purnomo Po, Pengusaha Muda Bisnis Properti, Miliarder Baru karena Lonjakan Harga Saham
•
Kerap Buat Tentara Asing Melongo, Inilah 4 Ilmu Beladiri Pasukan Khusus TNI yang Buat Merinding!
•
Bongkar Sifat Buruk Aurel, Anang Hermansyah Singgung Calon Mantu, Pasrah tak Dinikahi Orang Kaya
Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.