Berita Palembang

Dengar Istri Dianiaya , Malik Bawa Sajam dari Rumah Hingga Harus Merasakan Dinginnya Jeruji Besi

Pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan bahu belakang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Malik (46), pakai baju kaos merah, ketika diperiksa anggota Pidum Polresta Palembang, lantaran lakukan aksi penganiayan, Selasa (29/10) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Malik (46) warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Gerunik Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Palembang.

Ia ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang karena laporan penganiayaan terhadap korbannya Hendri Firdaus (38) warga Komplek PU Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa anggota kita yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum Ipda Andrian ke Polresta Palembang,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting didampingi Kasub Opsnal Ipda Andrean, Selasa (29/10).

Untuk kronologisnya sendiri pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan bahu belakang bagian sebelah kiri.

Tidak lain lantaran korban dan istri pelaku terlibat selisih paham di Jalan Merdeka, Lorong Soak Bato, Kelurahan 26, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Kemudian istri pelaku menelpon ibunya, dari pembicaraan melalui telepon antara istri pelaku dan ibunya inilah pelaku mendengar kalau istrinya telah dianiaya oleh korban.

Enam Perwira Pertama di Lingkungan Polres Muaraenim Dimutasi Diantaranya Jabatan Kapolsek

Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Ini Kronologinya

Temuan Transaksi Mencurigakan di Sumsel Mulai dari Pengusaha Hingga PNS

Mendengar percakapan tersebut pelaku mendatangi korban di TKP dengan membawa senjata tajam (sajam) dari rumahnya, Sabtu (5/10) sekitar Pukul 10.30.

"Setelah ketemu korban, informasi yang kita dapatkan dari pelaku ini dia langsung melakukan penganiayaan dengan sajam yang sudah dibawanya terhadap korban dengan cara membacok korban ke arah bahu belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan sebanyak satu kali kearah kepala korban," katanya.

Tak terima adik kandungnya dianiaya pelaku, sang kakak Herlina (42) melaporkan kejadian ke Polresta Palembang dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 2206 / X / 2019 / Sumsel / Resta / Spkt, tanggal 05 Oktober 2019.

Atas laporan inilah Malik dijemput di rumahnya dan masih menjalani pemeriksaan nlebih lanjut.

Sedangkan, Pelaku Malik mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di TKP dengan menggunakan sajam.

"Ya saya mengakui perbuatan saya, lantaran saya emosi karena mendengar istri saya ribut dengan korban pak," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved