Berita Palembang
Kasus Pelemparan Kotoran Manusia di Masjid Jami Gandus Palembang, Polisi Periksa Pengurus Masjid
Kasus Pelemparan Kotoran Manusia di Masjid Jami Gandus Palembang, Polisi Periksa Pengurus Masjid
Kasus Pelemparan Kotoran Manusia di Masjid Jami Gandus Palembang, Polisi Periksa Pengurus Masjid
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polsek Gandus Palembang masih melakukan penyelidikan kasus pelemparan kotoran manusia di Masjid Jami Gandus Palembang.
"Kami masih meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan," ujar Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah, Senin (28/10/2019).
Dikatakan Willian, terkait kasus ini pihaknya terus berupaya untuk dapat mengungkapkan dan menangkap pelaku pelemparan kotoran manusia di Masjid Jami Gandus Palembang tersebut.
Sejauh ini, Polsek Gandus Palembang masih meminta keterangan saksi yang pertama kali mengetahui kejadian itu.
Penyidik juga meminta keterangan saksi dari pengurus masjid dan juga meminta rekaman CCTV.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, adanya kejadian pelemparan kotoran manusia di Masjid Jami Gandus Palembang, Satreskrim Polresta Palembang juga sudah mendapat laporan dari Polsek Gandus Palembang.
"Kami akan ikut memback up penyelidikan untuk dapat mengungkap kasus ini. Kami berharap doa masyarakat, agar bisa cepat mengungkap kasus ini," katanya.
Seperti beritakan sebelumnya, peristiwa pelemparan kotoran manusia di dalam Masjid Jami Gandus Palembang, diketahui pertama kali marbout masjid.
Hal itu, diketahui ketika marbot masjid hendak buang air kecil.
Saat bangun, ia mencium mau seperti kotoran manusia di dalam masjid.
"Pukul 22.00, masih ada IRMA Masjid Gandus yang latihan Hadroh.
Setelah mereka bubar, marbot mengunci seluruh pintu dan mematikan lampu di dalam masjid.
Diperkirakan, kejadiannya sekitar pukul 23.00 lewat saat kondisi masjid sepi," ujar pengurus harian Masjid Jami Gandus Palembang Hendra Gunawan, Minggu (27/10/2019).
Karena penasaran, marbot masjid menyalakan lampu dan mengecek di dalam masjid.
