Berita OKU

Nyamar Pakai Seragam Perusahaan Pengeboran Minyak Dua Kurir Sabu Lolos dari Pemeriksaan Sekuriti

Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 50 juta yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH saat menggelar jumpa pers kasus narkoba. 

Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu seniliai Rp 50 juta yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk di hadapan awak media Jumat (25/10/2019) menjelaskan, dua tersangka atas nama Fiska (31) dan Saniman (20) sebagai kurir berhasil dibekuk polisi yang sedang melakukan undercover buy.

Dari tangan tersangka diamankan 50,26 gram sabu-sabu dalam bungkus clip bening. Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.  

Barang haram tersebut diamankan dari kantong wearpack tersangka Saniman. Untuk memuluskan aksinya , kedua pelaku sengaja mengenakan wearpack yang biasa dipakai karyawan salah satu perusahaan  migas.

Kurir narkoba ini lolos dari pemeriksaan sekuriti perusahaan karena berhasil menyamar dengan memakai seragam  yang sama dengan  seragam  karyawan perusahaan.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan polisi, dengan memakai seragam milik perusahaan minyak di Peninjauan ini dua kurir narkoba ini bisa lolos karena baju yang dipakainya sama dengan seragam karyawan perusahaan minyak yang  akan mereka lewati.

Kedua tersangka ini mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio BG 2883 DK  dari  Air Itam Kabupaten PALI menuju Kecamatan Peninjuan Kabupaten OKU dengan menempuh jalan melewati perusahaan pengeboran minyak.

Dengan melewati jalan ini kurir ini bisa menghemat waktu dua jam dibandingkan jalur umum yang membutuhkan waktu 4 jam baru sampai ke tujuan.  

Seragam wearpack yang dikenakan  Fiska dan Saniman  menurut pengakuan tersangka  didapat dari pemberian mantan karyawan  perusahaan  pengeboran minyak yang sudah dipecat.

Pasca Dilantik, Hampir Seluruh Anggota DPRD PALI Gadaikan SK ke Bank, Termasuk Jajaran Pimpinan

Apriyanita Diculik Pelaku, Dibunuh dan Dikubur Pakai Cor Semen, Kondisi Kaki Terikat, Kedalam 50 CM!

Bertubuh Kekar Kepala Cepak, Ini Wajah Pembunuh Korban Apriyanita, Ternyata Pernah Kerja Satu Kantor

Upah dari menjadi kurir narkoba ini tersangka mendapat upah masing-masing Rp 300 ribu.

Namun apesnya  ternyata  dua kurir narkoba ini  sudah masuk dalam jebakan polisi yang sedang melakukan undercover buy.  

Seketika itu juga kedua tersangka dibekuk polisi  satres narkoba di bawah pimpinan  Kasat Narkoba AKP Widi Andika Darma SH SIK  dan Kanit I Sat Narkoba Ipda Charli S.

Kedua warga Dusun IV Desa Betungbarat Kabupaten PALI ini akhirnya dibekuk poisi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 50,26 gram sabu, 2 buah HP dan  2 stel baju wearpack serta satu unit  sepeda motor.

Tersangka dijerat  Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Satres Narkoba juga menangakap Roma Rio (24) tersangka kurir narkoba jenis extacy berbentuk minion warna hijau sebanyak 7 butir (2,1 gram)  di Blok B Desa Karyajaya Kecamatan SinarPeninjauan Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli, saat itu kurir narkoba ini sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo Fit  BG 2721 VY.

Selain membawa extacy pelaku juga membawa senjata tajam jenis pisau.

Setelah disergap polisi ditemukan narkoba jenis extacty dari tangan tersangka. Barang bukti yang disitia extacy 7 butir, sajam jenis pisau dan 1 HP, honda Revo Fit.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Warga Sungaililin Muba ini kini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres OKU.(eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved