Berita OKU
Nyamar Pakai Seragam Perusahaan Pengeboran Minyak Dua Kurir Sabu Lolos dari Pemeriksaan Sekuriti
Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 50 juta yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu seniliai Rp 50 juta yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk di hadapan awak media Jumat (25/10/2019) menjelaskan, dua tersangka atas nama Fiska (31) dan Saniman (20) sebagai kurir berhasil dibekuk polisi yang sedang melakukan undercover buy.
Dari tangan tersangka diamankan 50,26 gram sabu-sabu dalam bungkus clip bening. Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Barang haram tersebut diamankan dari kantong wearpack tersangka Saniman. Untuk memuluskan aksinya , kedua pelaku sengaja mengenakan wearpack yang biasa dipakai karyawan salah satu perusahaan migas.
Kurir narkoba ini lolos dari pemeriksaan sekuriti perusahaan karena berhasil menyamar dengan memakai seragam yang sama dengan seragam karyawan perusahaan.
Menurut pengakuan tersangka di hadapan polisi, dengan memakai seragam milik perusahaan minyak di Peninjauan ini dua kurir narkoba ini bisa lolos karena baju yang dipakainya sama dengan seragam karyawan perusahaan minyak yang akan mereka lewati.
Kedua tersangka ini mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio BG 2883 DK dari Air Itam Kabupaten PALI menuju Kecamatan Peninjuan Kabupaten OKU dengan menempuh jalan melewati perusahaan pengeboran minyak.
Dengan melewati jalan ini kurir ini bisa menghemat waktu dua jam dibandingkan jalur umum yang membutuhkan waktu 4 jam baru sampai ke tujuan.
Seragam wearpack yang dikenakan Fiska dan Saniman menurut pengakuan tersangka didapat dari pemberian mantan karyawan perusahaan pengeboran minyak yang sudah dipecat.
• Pasca Dilantik, Hampir Seluruh Anggota DPRD PALI Gadaikan SK ke Bank, Termasuk Jajaran Pimpinan
• Apriyanita Diculik Pelaku, Dibunuh dan Dikubur Pakai Cor Semen, Kondisi Kaki Terikat, Kedalam 50 CM!
• Bertubuh Kekar Kepala Cepak, Ini Wajah Pembunuh Korban Apriyanita, Ternyata Pernah Kerja Satu Kantor
Upah dari menjadi kurir narkoba ini tersangka mendapat upah masing-masing Rp 300 ribu.
Namun apesnya ternyata dua kurir narkoba ini sudah masuk dalam jebakan polisi yang sedang melakukan undercover buy.
Seketika itu juga kedua tersangka dibekuk polisi satres narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Widi Andika Darma SH SIK dan Kanit I Sat Narkoba Ipda Charli S.
Kedua warga Dusun IV Desa Betungbarat Kabupaten PALI ini akhirnya dibekuk poisi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 50,26 gram sabu, 2 buah HP dan 2 stel baju wearpack serta satu unit sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Satres Narkoba juga menangakap Roma Rio (24) tersangka kurir narkoba jenis extacy berbentuk minion warna hijau sebanyak 7 butir (2,1 gram) di Blok B Desa Karyajaya Kecamatan SinarPeninjauan Kabupaten OKU.
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli, saat itu kurir narkoba ini sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo Fit BG 2721 VY.
Selain membawa extacy pelaku juga membawa senjata tajam jenis pisau.
Setelah disergap polisi ditemukan narkoba jenis extacty dari tangan tersangka. Barang bukti yang disitia extacy 7 butir, sajam jenis pisau dan 1 HP, honda Revo Fit.
Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Warga Sungaililin Muba ini kini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres OKU.(eni)