Berita OKU

Nyamar Pakai Seragam Perusahaan Pengeboran Minyak Dua Kurir Sabu Lolos dari Pemeriksaan Sekuriti

Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 50 juta yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH saat menggelar jumpa pers kasus narkoba. 

Tersangka dijerat  Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Satres Narkoba juga menangakap Roma Rio (24) tersangka kurir narkoba jenis extacy berbentuk minion warna hijau sebanyak 7 butir (2,1 gram)  di Blok B Desa Karyajaya Kecamatan SinarPeninjauan Kabupaten OKU.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli, saat itu kurir narkoba ini sedang duduk diatas sepeda motor Honda Revo Fit  BG 2721 VY.

Selain membawa extacy pelaku juga membawa senjata tajam jenis pisau.

Setelah disergap polisi ditemukan narkoba jenis extacty dari tangan tersangka. Barang bukti yang disitia extacy 7 butir, sajam jenis pisau dan 1 HP, honda Revo Fit.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Warga Sungaililin Muba ini kini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres OKU.(eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved