Berita Empatlawang
Empat Bulan Buron Herman di Bekuk Satnarkoba Polres Empat Lawang
Empat Bulan Buron Herman di Bekuk Tim Satres narkoba Polres Empat Lawang
Penulis: Awijaya | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG - Setelah kurang lebih empat bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi bandar Narkoba jenis Sabu Herman (46) warga Dusun Pagar Alam Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Tim sat res Narkoba Polres Empat lawang pada Senin (21/10/2019) sekira pukul 16:30 Wib.
Kapolres Empat lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto menjelaskan penangkapan DPO bandar Sabu atas nama Herman sudah DPO sejak Juli lalu.
"Iya, tersangka Herman ini sudah menjadi DPO sejak Juli 2019 lalu, dan berkat laporan dari masyarakat yang kami terima, tersangka ini sedang berada di selah satu pondok sawah di kecamatan Pendopo, lalu saya perintahkan kanit beserta sepuluh anggota melakukan lidik dengan mendatangi langsung lokasi yang di informasukan oleh masyarakat tersebut dan benar saja TSK di temukan langsung dilakukan penangkapan,"jelas Rusdianto
• Petugas Polres OKI Amankan 3 Orang Pembakar Lahan Perusahaan
• Gaji Jaga Malam Tak Cukup Penuhi Kebutuan Ekonomi, Pria ini Nekat Lakukan Pencurian Genset
• Baru Ditempati 3 Minggu, Rumah Harry di Pulau Semambu Ogan Ilir Dilalap Kebakaran Lahan
Masih dikatakan Rusdi saat ini TSK sudah diamakan di Malolres Empat Lawang guna dilaluakan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus Narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh TSK.
"tersangka di amankan ke kantor sat resnarkoba polres Empat Lawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut,"terangnya
Dari tangan TSK Herman, polisi berhasil mengamankan sepuluh jenis Barang bukti (BB) yaitu diantaranya 7 (Tujuh) Paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,13 gram, dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0,37 gram, satu helai celana pendek warna merah bermotif gambar, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah plastik klip besar, satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,13 gram, satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,25 gram,satu lembar uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu Rupiah), satubuah dompet warna coklat, satu buah tas bewarna hitam.
• SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Bali United vs Badak Lampung FC di Indosiar Cek Disini (Video)
• SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Bali United vs Badak Lampung FC Sekarang Akses Disini (Video)
Masih diakatakan Rusdi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara
" kita kenakan dua pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kerangkeng,"terangnya. (cr27)
Pria Berusia 52 Tahun di Empat Lawang Sumsel, Paksa Seorang Remaja Putri Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Keluarga Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Melapor ke Polda Sumsel dengan Laporan Pembunuhan |
![]() |
---|
SISWI Hamil 3 Bulan, Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandung di Tengah Hutan Kabupaten Empatlawang Sumsel |
![]() |
---|
KECELAKAAN di Empatlawang, Mobil Daihatsu Terios Masuk Jurang Sedalam 5 Meter, Jalan Banyak Lubang |
![]() |
---|
TENGAH Hari Bolong Si Jago Merah Mengamuk di Desa Muara Pinang Baru Empatlawang, 2 Rumah Jadi Arang |
![]() |
---|