Quo Vadis LRT di Palembang?

L­ight Rail Transit (LRT) yang diresmikan tahun 2018 lalu telah menjadi salah satu trade mark baru di Kota Palembang setelah Jembatan Ampera.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Heni Fitriani 

Quo Vadis LRT di Palembang?

Oleh : Heni Fitriani

Dosen Prodi Teknik Sipil FT Unsri & Postdoctoral Fellow Huazhong University of Science and Technology (HUST), Wuhan, China.

L­ight Rail Transit (LRT) yang diresmikan tahun 2018 lalu telah menjadi salah satu trade mark baru di Kota Palembang setelah Jembatan Ampera.

Infrastruktur yang menjadi ke­ba­ng­­­gaan masyarakat Sumsel ini memiliki panjang 23,40 km dan melintasi Sungai Musi de­­ng­an bentang sungai 435 meter (Detik Finance, 3 Sept 2019).

Selain itu infrastruktur ini me­­miliki 13 stasiun, 9 gardu listrik dan 1 depo dengan 2 rute bolak balik dari Stasiun OPI ke Stasiun Bandara dan sebaliknya.

Salah satu alasan dasar dibangunnya LRT ini adalah un­­tuk melayani kebutuhan perhelatan olahraga Asian Games ke-18 yang diadakan bulan A­­gustus 2018 lalu dan yang terpenting adalah untuk mendukung penyediaan angkutan um­um massal di Kota Palembang.

LRT semula diharapkan menjadi salah satu alternatif mo­da transportasi yang bisa meng­a­tas­i kemacetan di kota Palembang, namun tidak de­mi­ki­an ke­nyataannya.

Berbagai permasalahan timbul mulai dari lamanya waktu tempuh, lamanya he­adway (waktu tunggu ke­­reta datang) dan ketiadaan fasilitas penghubung me­nuju ke dan dari stasiun LRT.

Lam­batnya waktu tempuh LRT ini menjadi salah satu per­so­alan dimana Departemen Perhu­bung­an harus terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Penambahan jumlah lo­komotif untuk mengurangi permasalahan ini pun tak kunjung ada realisasinya. Integrasi LRT dengan Bus Rapid Transit (BRT) yang bertujuan un­tuk memudahkan konektivitas pe­numpang LRT pun dinilai belum maksimal peman­fa­atannya.

Permasalahan yang harus dipikirkan bersama adalah bagaimana menjaga keberlangsungan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur ini.

Dengan rendahnya harga tiket penum­pa­ng yaitu sebesar Rp 5000, tidak memungkinkan untuk mengandalkan biaya operasi dan pe­me­liharaan per bulan hanya dari pendapatan tiket penumpang.

Belum lagi harus menge­lu­arkan biaya-biaya lainnya seperti gaji pegawai, biaya listrik, biaya air dan biaya-biaya lainnya.

Diputusnya aliran listrik pada lampu penerangan jalan LRT Juni 2019 lalu akibat tunggakan pembayaran juga menjadi masalah unik tersendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved