CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Awas Berkas NIK & KK Kerap Bermasalah!
CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Perhatikan Berkas NIK Kerap Bermasalah!
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
CPNS 2019: Selain Guru, 3 Jurusan Ini Juga Jadi Prioritas, Perhatikan Berkas NIK Kerap Bermasalah!
SRIPOKU.COM - Setelah menunggu waktu yang cukup lama mengenai tanggal pasti penerimaan CPNS 2019, akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) buka suara.
Menpan RB Syafruddin mengatakan seleksi CPNS 2019 akan segera dibuka, dan untuk perekrutan CPNS 2019 akan dimulai 25 Oktober.
"Mulai 25 Oktober. Sudah siap," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Puaat, Selasa (15/10/2019) saat menjelaskan mengenai CPNS 2019.
Syafruddin masih belum menjelaskan kementerian apa saja yang akan dilebur atau dipisah. Menurutnya, nomenklatur kementerian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kewenangan presiden," sebutnya.

Sebelumnya, perekrutan CPNS 2019 akan dibuka setelah pelantikan presiden. Sektor yang akan dibuka paling banyak adalah guru dan tenaga kesehatan.
"Bulan ini, setelah pelantikan presiden," kata Syafruddin, usai menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan Siswa Kelas X Angkatan ke-30 SMA Taruna Nusantara, Magelang, Sabtu (12/10).
Untuk formasi penerimaan CPNS 2019 pada tahun ini, kata dia, ada sebanyak 100.000 formasi. Dari 100.000 formasi yang ada tersebut kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.
"Ya terutama guru, kesehatan," tutupnya.
• Live Streaming Pelantikan Presiden Jokowi & KH Maruf Amin, Ini 5 Nama yang Diduga Kuat Calon Menteri
• Sebelum Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Sosok tak Dikenal Ini Ungkap Hal Janggal, Berakhir Musibah
• TV Online MotoGP Sirkuit Motegi di Jepang, Live Trans7 Link Live Streaming Bisa Tonton Via HP Disini
4 Jurusan Paling Dicari
Dalam tayangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menyebutkan dalam CPNS 2019 ini ada sekitar 140 ribu dari 197 ribu formasi akan disediakan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Empat besar formasi itu terutama guru berjumlah 63 ribuan, kemudian tenaga kesehatan, bidan, dokter, dokter gigi, perawat itu 31 ribuan, kemudian tenaga teknis fungsional 23 ribuan, dan teknis lainnya 28 ribuan," jelas Ridwan seperti dikutip Selasa (15/10/2019).
Beberapa Persyaratan CPNS 2019
BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai.
Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:
1. Pelamar mengakses portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2019 melalui portal SSCN BKN.
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN di portal SSCN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan ialah nomor NIK.
Pasalnya di tahun belakang, masih ada beberapa kasus pemberkasan saat pendaftaran bermasalah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kasus terbanyak adalah tak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pendaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Setelah nomor NIK selesai, pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun.
3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
• Tak Ingin Batasi Kader, Ketua DPW PAN Sumsel, Iskandar SE, Bocorkan Strategi Menangkan Pilkada 2020
• Perihal Karhutlah, Herman Deru Perintahkan Kepala Daerah Inventarisir Peta Wilayah Masing-Masing
• Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT 2019, Akselerasikan Kualitas SDM Indonesia
Gaji Terbaru CPNS 2019
Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019). (Handrover)
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800

Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
===