Perihal Karhutlah, Herman Deru Perintahkan Kepala Daerah Inventarisir Peta Wilayah Masing-Masing

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menginstruksikan kepala kabupaten atau kota yang ada di Sumsel agar menginventarisasi peta wilayah masing-masi

Editor: Refly Permana
ist
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meninjau secara langsung korban kebakaran yang terjadi di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (16/10/2019). 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Lahan Gambut di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (16/10/2019).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menginstruksikan kepala kabupaten atau kota yang ada di Sumsel agar menginventarisasi peta wilayah masing-masing.

Mulai dari ijin lokasi, izin usaha pertambangan (IUP), dan lain-lain.

"Ijin lokasi, IUP dan lain-lain itu kan ada batasan waktunya serta ada syarat-syaratnya.

Untuk itu harus dipertegas, jika salah maka harus ditindak cabut ijinya," kata Herman Deru saat Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Lahan Gambut di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (16/10/2019).

Bahkan menurutnya, ia akan sidak keseluruh perusahaan perkebunan bersama Walikota/Bupati setempat serta Kodam dan lain-lain, tentang kesiapan perusahan perkebunan terhadap bencana kebakaran.

"Karena tidak bisa kalau kita diamkan begitu saja.

Nantinya juga akan ada Pergub yang bakal mengatur bahwa disetiap perkebunan harus mempunyai tangung jawab untuk masyarakat sekitar," ungkapnya.

Jadi tidak hanya tanaman yang ada di wilayahnya saja, tapi sekitarnya juga.

Kalau di kebun-kebun itu minim kebakaran, namun di sebelah-sebelahnya itu ada, maka untuk itu harus saling membantu.

Sementara itu terkait lahan gambut yang ada di Sumsel menurtnya, lahan gambut di Sumsel cukup luas.

Luasanya mecapai 1.4 juta hektaran, ada di OKI, MUBA dan lain-lain, maka ini butuh kerja komperhensif.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved