Sat Pol PP Palembang Curigai Panti Pijat Mendadak Tutup Ketika Ada Razia, Ada Backing Oknum?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, mengamankan empat anak dibawah umur diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
ist
28 orang dalam giat pekat (Penyakit Masyarakat) dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Sabtu (19/10/2019) 

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, mengamankan empat anak dibawah umur diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi di salah satu diskotik di kawasan Jl. Soekarno Hatta.

Total ada pihak Satpol PP mengamankan 28 orang dalam giat pekat (Penyakit Masyarakat) dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang.

"Mengamankan 28 orang tanpa identitas termasuk empat orang anak dibawah umur yang diketahui masih berstatus pelajar sedang on di salah satu diskotik di kawasan Jl. Soekarno Hatta," kata  Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Sabtu (19/10/2019) saat dihubungi.

Terjaring Razia Gabungan Didapati Bawa Sajam Pegawai Indomaret Diamankan

Viral Pengendara Motor Takut Dirazia Petugas, Pemuda Ini Malah Keluarkan Jurus Silat saat Ditilang

Dua Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Kos-kosan di Banyuasin

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 Jo. Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban.

"Semua yang tidak memiliki identitas kita bawa ke kantor Satpol PP Kota Palembang, untuk kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.

Adapun giat yang dilaksanakan bersama TNI, Polri dan Kejaksaaan ini, menyusuri beberapa tempat hiburan malam mulai dari kawasan Simpang (Underpas) Patal dilanjutkan ke kawasan Veteran seperti Selebriti Cafe, D'Fairway Lounge and Sportbar kemudian menyusuri kawasan Jl. Soekarno Hatta. 

Giat Razia Cipta Kondisi . Polsek Jarai Amankan Ratusan Miras dan Motor Tanpa Dokumen

Dari sanalah didapati empat orang anak dibawah umur yang diketahui berada dibawah pengaruh narkoba.

"Rencananya kegiatan ini akan rutin kita laksanakan termasuk ketempat-tempat hiburan malam yang berpotensi dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Selain bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, kedepan kita akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," ungkapnya.

Dua Wanita PSK dan Seorang Pria Diamankan Sat Pol PP Banyuasin dari Sebuah Warung Remang-Remang

Sebanyak 26 Rumah Warga di Jakabaring Dibongkar, Kasat Pol PP Palembang: Tidak Ada Ganti Rugi

Sat Pol PP Palembang Cek Jalan Kelenteng yang Ditutup

GA menambahkan, untuk giat tadi malam bersifat pembinaan.

Artinya, 28 orang yang terjaring hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi sehingga kedepan, jika kembali ditemukan, maka akan langsung di proses sesuai aturan.

"Tadi malam kita hanya minta buat surat peryataan. Tapi pada giat berikutnya akan kita tindak tegas sesuai aturan Perda, seperti kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Sementara bagi tempat hiburan yang tidak kooperatif akan kita segel tempatnya," ulasnya.

Selain itu, GA juga akan menyelidiki adanya keterlibatan petugas Satpol PP sendiri dalam melindungi para pemilik tempat hiburan saat ada giat pekat seperti tadi malam.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved