Berita Palembang

Walikota Palembang Perpanjang Libur Siswa PAUD, TK/RA - SMP/MTs Negeri/Swasta Hingga 18 Oktober 2019

Walikota Palembang Perpanjang Libur Siswa PAUD, TK/RA - SMP/MTs Negeri/Swasta hingga 18 Oktober 2019

Editor: Sudarwan
Handout
Surat edaran Walikota Palembang terkait perpanjangan libur sekolah akibat kabut asap 

Walikota Palembang Perpanjang Libur Siswa PAUD, TK/RA - SMP/MTs Negeri/Swasta hingga 18 Oktober 2019

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Harnojoyo melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri ataupun swasta memperpanjang masa libur belajar mengajar terkait kabut asap.

Dalam surat tersebut Harnojoyo menuliskan bahwa sehubungan kabut asap atau keadaan udara di Kota Palembang masih sangat berbahaya yang berdasarkan informasi konsentrasi portikulat PM 10 (495,77 gram/m³) pada Rabu (16/10/2019) hari ini.

Dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan bagi siswa PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Palembang.

Maka libur tersebut diperpanjang sampai 18 Oktober 2019.

Tersebar Kabar Sekolah Libur Hingga Jumat Ini, Disdik Palembang Belum Pastikan Kebenarannya

Suami Bakar Istri di Surabaya, Pelaku Larikan Motor Tuan Kos, Tetangga Sempat Lihat Korban Berasap

Daftar 12 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang yang Terganggu akibat Kabut Asap Hari Ini

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Palembang Herman Wijaya membenarkan bahwa memang masa libur belajar mengajar diperpanjang karena kabut asap di Palembang masih menunjukkan angka berbahaya.

"Ya benar libur diperpanjang mengingat kabut asap ini bisa membahayakan siswa PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs," katanya, Rabu (16/10/2019).

"Maka dari itu bapak Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta di Palembang dan agar siswa yang libur tetap menjaga kesehatan serta guru-guru bisa terus memantau siswa melalui orangtua dan memberikan tugas kepada siswa," ujarnya.

Kabar sebelumnya, tersebar pesan melalui Whatsapp bahwa belajar mengajar diperpanjang hingga Jumat (18/10/2019). Berikut isinya:

Yth Bapak Ibu KS TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( *TANPA KECUALI* )

Maaf izin menyampaikan *Info Awal* yang kami terima (Hasil koordinasi Kami selaku Pengurus MKKS SMPN Kota Palembang) dengan Kadisdik Kota Palembang melalui Kabid SMP bahwa:

Berhubung Kondisi Kabut Asap yang masih dalam kondisi kurang baik maka *Siswa TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( TANPA KECUALI) DIBERI PERPANJANGAN LIBUR (BELAJAR DIRUMAH) hingga hari Jum'at 18 Oktober 2019*

Mohon dimaklumi

Trims

Acc. Kabid SMP

Catatan:

1. Batas finger print datang bagi guru dan pegawai shift pagi adalah pkl 09.00 dan FP pulang Pkl 15.00 WIB (Sementara menunggu info selanjutnya)

2. Jadwal ini berlaku mulai Kamis - Jum'at, tggl 17 sd 18 Oktober 2019 atau hingga ada Pemberitahuan selanjutnya.

3. Surat Edaran Resmi ttg Perihal di atas sedang diproses di Disdik. (Laporan wartawan Sripo-Tribun, Melisa Wulandari)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved