Tersebar Kabar Sekolah Libur Hingga Jumat Ini, Disdik Palembang Belum Pastikan Kebenarannya

Tersebar pesan singkat melalui WhatsApp bahwa libur akan diperpanjang hingga Jumat (18/10/2019)

Editor: Refly Permana
sripoku.com/haris widodo
Beberapa pelajar terlihat berada di taman kota tepat setelah pihak sekolah menyatakan libur lantaran kabut asap yang pekat, Senin (14/10/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Palembang hingga Rabu (16/10/2019) masih diselimuti kabut asap dampak kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan.

Masih pekatnya kabut asap tak lepas masih banyaknya titik api di Sumsel.

Berdasarkan data yang dirilis BPBD Sumsel update pada Rabu (16/10/2019) terdapat 415 titik panas dimana titik terbanyak berada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 247 tiitk panas.

Kabut asap tersebut juga menyebabkan Dinas Pendidikan Palembang meliburkan para siswa.

Karena kabut asap yang semakin tebal inilah, Walikota Palembang pun mengeluarkan surat edaran resmi pada Senin (14/10/2019) lalu yang berisi siswa mulai dari TK/PAUD hingga SMP diliburkan hingga Rabu (16/10/2019).

Namun, pada hari ini, Rabu (16/10/2019) tersebar pesan singkat melalui whatsapp bahwa libur akan diperpanjang hingga Jumat (18/10/2019).

Kepala Bidang SMP Herman Wijaya mengatakan ketika dikonfrimasi bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Walikota Palembang.

"Ya memang betul ada pesan yang isinya libur diperpanjang sampai Jumat (18/10/2019).

Namun kami sekarang sedang menunggu surat edaran resmi dari Walikota, surat masih diproses tolong tunggu info selanjutnya," ujarnya singkat, Rabu (16/10/2019).

Surat edaran yang dimaksud berisikan seperti ini:

Yth Bapak Ibu KS TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( *TANPA KECUALI* )

Maaf izin menyampaikan *Info Awal* yang kami terima (Hasil koordinasi Kami selaku Pengurus MKKS SMPN Kota Palembang) dengan Kadisdik Kota Palembang melalui Kabid SMP bahwa:

Berhubung Kondisi Kabut Asap yang masih dalam kondisi kurang baik maka *Siswa TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( TANPA KECUALI) DIBERI PERPANJANGAN LIBUR (BELAJAR DIRUMAH) hingga hari Jum'at 18 Oktober 2019*

Mohon dimaklumi
Trims
Acc. Kabid SMP

Catatan:
1. Batas finger print datang
bagi guru dan pegawai
shift pagi adalah pkl.
09.00. dan FP pulang
Pkl. 15.00 WIB (Sementara
menunggu info
selanjutnya)
2. Jadwal ini berlaku mulai
Kamis - Jum'at, tggl 17
sd. 18 Oktober 2019 atau
hingga ada
Pemberitahuan
selanjutnya.
3. Surat Edaran Resmi ttg
Perihal diatas sedang
diproses di Disdik.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved