Isak Tangis Istri Dandim Kendari Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi: Saya Terima
Isak Tangis Istri Dandim Kendari yang Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Jadikan Pelajaran
Penjelasan TNI AU Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenai sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU. Sumber: KOMPAS.com (Amir Sodikin, Fabian Januarius Kuwado, Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos", https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/06450031/fakta-lengkap-tiga-anggota-tni-dicopot-dan-ditahan-gara-gara-istri-hujat?page=all.