Isak Tangis Istri Dandim Kendari Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi: Saya Terima

Isak Tangis Istri Dandim Kendari yang Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Jadikan Pelajaran

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Istri Dandim Kendari yang dicopot terisak 

Isak Tangis Istri Dandim Kendari yang Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Jadikan Pelajaran

SRIPOKU.COM-Isak Tangis Istri Dandim Kendari yang Dicopot Karena Nyinyir Soal Wiranto, Kolonel Hendi: “Saya Terima Jadikan Pelajaran.”

Demikian komentar dari Kolonel Hendri Suhendri, usai Dandim Kendari ini dicopot dari jabatannya. Disampingnya sang Istri Dandim Kendari yang dicopot, Irma terisak dan beberapa kali dia meminta maaf kepada pejabat di atasnya yakni Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, setelah komentarnya di facebook soal Wiranto tersebar.

Pencopotan terhadap jabatan dari Dandim Kendari, Kolonel Hendri Suhendi setelah istrinya Irma berkomentar nyinyir di facebook, dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019) kemarin.

Sang mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendri menerima keputusan ini dengan lapang dada, dia pun tidak banyak memberikan komentar terkait dengan postingan istrinya, karena sebagai prajurit dia harus mentaat keputusan sang piminan.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu Siang, dikutip dari Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z. Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

 Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

 "Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved