Takut Lihat Polisi, Dua Karyawan Swasta Ini Akhirnya Dipenjara
Dua karyawan swasta ditangkap aparat kepolisian setelah sebelumnya terindikasi takut ketika melihat polisi.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Qeyzi Novaldo alias Key (21 tahun) seorang karyawan swasta dan temannya Aldo Fransisko Putra (17 tahun) ditangkap karena kedapatan membawa shabu-shabu.
Warga asal RT 01 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, dan warga RT 10 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini ditangkap Kamis (10 /20/2019) kemarin sekira 01.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Jl Lintas Tugumulyo Dekat Simpang 3 Jl Amularahayu Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin mengatakan, penangkapan bermula saat Bripka M.Ridwan bersama anggota Polsek sedang melaksanakan patroli antisipasi terjadinya 3 C.
"Saat melintas dengan motor Yamaha Vixion keduanya ketakutan melihat polisi. Sehingga Bripka M.Ridwan bersama anggota langsung menghentikan motornya," ungkap Amirudin.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik kecil bening berisikan butiran kristal putih yang di duga shabu yant terselip di bawah jok motor bagian belakang.
"Saat diintrogasi mereka mengakui jika barang itu milik mereka.
Mereka membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang yang masih dalam pengejaran," ujarnya
Amirudin menambahkan akhirnya barang bukti satu buah plastik kecil bening berisikan butiran kristal putih dan satu unit motor yamaha Vxion nopol BG 2139 GN itu diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
"Rencananya tindak lanjutnya akan kita limpahkan Ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.