Berawal dari Curhatan, Terbongkar Seorang Siswi Hamil 5 Bulan Akibat Perbuatan Bejat Kakak Kandung!

Berawal Curhat dan Dibujuk Pak RT, Terbongkar Seorang Kakak Gauli Adik Kandung hingga Hamil Lima Bulan

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi / Berawal dari Curhatan, Terbongkar Seorang Siswi Hamil 5 Bulan Akibat Perbuatan Bejat Kakak Kandung! 

Berawal Curhat dan Dibujuk Pak RT, Terbongkar Seorang Kakak Gauli Adik Kandung hingga Hamil Lima Bulan

SRIPOKU.COM - Seorang pria telah berbuat bejat yang menggauli adik kandungnya hingga hamil.

Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. Selasa (1/10/2019).

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.

Pura-pura Mati Setelah Dibacok, Perempuan Ini Luput dari Tindak Asusila, Pelakunya Kini Ditangkap

4 Korban Pemecatan Liga Top Eropa dalam 2 Hari, Siapa Susul Marco Giampaolo?

Video: Kejari Muaraenim Musnahkan BB Sajam, Senpira dan Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

Berawal dari curhatan

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

6 Fakta Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar hingga Viral Curhat Sedih Ibu Almarhum

Hari Ini, Penerbangan Pertama dari Bandara SMB II Dijadwalkan Berangkat Pukul 10.00

Login Info GTK Semester 1 Tahun Pelajaran 2019-2020 Versi 2019.1.1, http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Diancam tak dibiayai sekolah

Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

Terbongkar setelah dibujuk RT

Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.

Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.

Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Pria di Video Syur Bebby Fey Akhirnya Ngaku, Berat! Ini Syarat Kirim Foto Syur ke Atta Halilintar

Doa dan Dzikir Setelah Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Ada Aktifitas Badai Tropis Hagibis, Delapan Penerbangan Terdampak

Kedua orangtua tak tahu

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Romi mengakui perbuatannya

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.

Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.

Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton)

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved