Masyarakat OKI Berbondong-Bondong Buru Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lahan Bekas Kahutla

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berbondong-bondong memburu harta karun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.

Editor: Bejoroy
TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN
Benda diduga cagar budaya ditemukan di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. 

Ringgo sudah sejak 2015 ikut berburu harta karun yang diyakini sebagai peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Tapi ia mengklaim belum pernah mendapatkan emas.

"Sudah puluhan kali. Tapi tak dapat-dapat. Istilahnya itu nasib-nasiban," katanya sambil tertawa.

Selama berburu harta karun, ia mengatakan di lokasi pencarian sudah ada pembeli emas yang membawa timbangan. Tiap gram emas yang didapat warga dihargai sekitar Rp500 ribu.

"Kadang-kadang toko emas itu belinya langsung ke lapangan. 'Jadi siapa yang dapat, ayo! Aku mau beli'," kata Ringgo sambil menirukan suara pembeli emas di lapangan.

Dalam kasus lainnya, Ringgo mengaku temannya mendapatkan sebuah cincin emas berukir ikan. Cincin tersebut sudah dijual sekitar Rp40 juta ke Palembang.

"Emas itu dijual ke Palembang, dilebur lagi," tambah Ringgo.

Padahal, dia sudah mengingatkan temannya agar menjualnya ke pihak pemerintah karena selain harganya lebih mahal juga bisa didata.

"Tolong jangan dijual, nanti saya datakan orang arkeolog atau BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya), biar mereka yang lebih mahal membeli. Tapi, ya, namanya nggak ada uang, pikirkan perut," kata Ringgo.

Saat ini lanjut Ringgo, kebanyakan yang didapat masyarakat selain emas adalah guci-guci keramik.

"Oy! Guci banyak. Oleh karena itu masih disimpan oleh warga, karena belum ada harga yang pantas untuk dijual, tapi kalau harganya mahal pasti dijual masyarakat semua itu. Tapi kalau satu guci mau dibeli Rp 300-400 ribu belum tentu dijual. Karena mereka itu nyarinya banyak habiskan uang," katanya.

Bolehkah harta karun bersejarah dimiliki?

Benda diduga cagar budaya terbuat dari emas ditemukan warga di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Benda diduga cagar budaya terbuat dari emas ditemukan warga di lahan gambut terbakar di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). (TRIBUN SUMSEL.COM/NANDO ZEIN)

Kepemilikan "harta karun" berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal:

Pasal 23
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved