Digugat 10 M, Mulan Jameela Ngaku Kangen Ahmad Dhani, Sosok Ini Ungkap Settingan Ex Maia Lolos DPR
Digugat 10 M, Mulan Jameela Ngaku Kangen Ahmad Dhani, Sosok Ini Ungkap Settingan Ex Maia Lolos DPR
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul.
Fahrul menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
Fahrul menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini.
"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul.
Fahrul merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.
Bahkan dirinya merasa DPP Gerindra terkesan tertutup ketika ia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.
Mulan Jameela Tolak Teken Surat
Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani yang kini berstatus sebagai anggota DPR RI, menerima surat panggilan gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Mulan Jameela menolak bertanda tangan di surat panggilan sidang.
Maka, sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019), ditunda tiga pekan.
Mulan Jameela masih di daftar orang yang digugat.
Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono tersebut menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama tiga minggu.
Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
"Sidang ini kita tunda selama tiga minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkapnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Disoroti Pasca Dilantik DPR
Riwayat pendidikan Mulan Jameela disoroti pasca dilantik menjadi anggota DPR RI berbarengan dengan 14 artis yang melenggang ke DPR RI lainnya.
Melenggang ke Senayan membuat istri Ahmad Dhani terus menjadi sorotan termasuk prestasinya hingga mampu menjadi anggota DPR.
Mulan Jameela dan beberapa artis seperti Rachel Maryam,Krisdayanti, Desy Ratnasari, Eko Patrio, resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
• Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat

Bagi Desy Ratnasari dan Rachel Maryam ini merupakan periode kedua duduk di parlemen.
Namun bagi Mulan Jameela dan Krisdayanti untuk pertama kali duduk di kursi DPR.
Berbeda dengan Desy Ratnasari dan Rachel Maryam yang lengkap riwayat pendidikan dan pekerjaannya.
Untuk mengeceknya bisa KLIK DI SINI

