Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat
Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat
SRIPOKU.COM - Mulan Jameela diterpa kabar buruk kala Fahrul Rozi, namanya yang digeser istri Ahmad Dhani tersebut ternyata menggugat Anggota DPR RI berpeluang menang termasuk Prabowo Subianto.
Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan memang tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.
Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.
Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.
Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
• Fakta Syahrini Beli Followers Diungkap Nikita Mirzani, Sayang Bukti Ini tak Diperhatikan Istri Reino
• Anak dari Ibu yang Diusir Dipernikahan Anaknya Buka Suara, Ungkap Dosa Besar hingga Sikap Asli Istri
• Kini Dilupakan, 2 Presiden RI Ini Ternyata tak Tercatat dalam Sejarah, Cuma Bertahan Kurang Setahun
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.
Kini caleg terpilih tersebut memutuska untuk menggugat balik PN Jaksel beserta tiga orang lainnya.

"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019), seperti dikutip Sripoku.com dari Kompas.com.